Indeks syariah

Ini yang Diharamkan MUI dalam "Trading"

Kompas.com - 03/05/2011, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 80 tentang Mekanisme Syariah Perdagangan Saham mencantumkan 14 hal di bursa efek yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagian besar dari ke-14 larangan tersebut sebetulnya juga sama dengan yang sudah diterapkan di Bursa Efek Indonesia saat ini. Larangan itu antara lain larangan front running, memberikan informasi yang menyesatkan, perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan (wash sale), pre-arrange trade, pooling of interest, cornering, marking at the close, insider trading, serta penawaran palsu.

Selain larangan yang sudah diketahui pelaku pasar modal pada umumnya, MUI menambahkan dua larangan dalam bertransaksi di bursa efek. "Dua tambahan dari MUI adalah larangan short selling dan margin trading," ungkap Direktur Pengembangan BEI Friderica W Dewi, Selasa (3/5/2011).

Short selling adalah penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi, sedangkan marging trading adalah transaksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian efek.

Friderica berharap, dengan keluarnya Fatwa No 80, masyarakat yang selama ini ragu untuk bertransaksi di pasar modal lantaran khawatir tak sesuai prinsip syariah bisa berubah pikiran. Apalagi fatwa ini akan diikuti pula dengan penerbitan Indeks Saham Syariah Indonesia.

"Dengan fatwa ini, diharapkan jumlah investor, khususnya dari dalam negeri, akan bertambah. Ini supaya pertumbuhan IHSG yang pesat juga dibarengi dengan pertumbuhan jumlah investor yang besar," papar Friderica.

Ia menambahkan, investasi berbasis efek syariah sebetulnya masih bisa tumbuh lebih besar. Catatan BEI, per 1 April 2011 kapitalisasi berbasis efek syariah secara keseluruhan baru 36,28 persen dari total kapitalisasi pasar modal atau sekitar Rp 1.527,36 triliun.

Dari jumlah tersebut, saham syariah memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp 1.484 triliun atau 43,6 persen dari keseluruhan kapitalisasi pasar. Sementara itu, obligasi korporasi berbasih syariah baru 4,89 persen atau Rp 6,121 triliun. Sementara surat utang negara berbasis syariah mengambil porsi 5,38 persen atau Rp 36,558 triliun dari total kapitalisasi pasar. (Astri Karina Bangun/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau