PADANG, KOMPAS.com — Sebagian besar perusahaan yang beroperasi di Kota Padang, Sumatera Barat, belum menyertakan pekerja mereka dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Taufik Fajrin dari Divisi Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang mengungkapkan hal itu, Selasa (3/5/2011) di Kota Padang.
Saat ini, 459 dari total 709 perusahaan kecil tidak memberikan hak Jamsostek kepada pekerjanya. Sementara itu, 49 dari total 125 perusahaan kelas sedang tidak juga memberikan hak Jamsostek kepada pekerjanya. Adapun untuk kelas besar, sebanyak 12 dari 59 perusahaan tidak memberikan hak Jamsostek kepada karyawannya. Perusahaan-perusahaan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
"Dengan data seperti itu, banyak pekerja yang dirugikan," kata Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang