Dugaan korupsi

Banyak "Nunun" di Sidang Panda

Kompas.com - 04/05/2011, 13:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Suasana persidangan politisi PDI-P, Panda Nababan, Rabu (3/5/2011) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, tampak riuh. Belasan pengunjung pendukung Panda, terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004, memakai topeng bergambar wajah Nunun Nurbaeti. Mereka berteriak meminta Nunun yang dinilai sebagai saksi kunci pada perkara tersebut dihadirkan. 

"Tangkap Nunun, di mana Nunun, kami mau tahu sekarang," ujar para pengunjung tersebut. 

Melihat aksi pengunjung yang tidak tertib itu, Ketua Majelis Hakim Eka Budi Prijatna menegur mereka. "Sidang memang terbuka untuk umum dan hal ini harus memenuhi aturan undang-undang. Jangan sampai terjadi contempt of court di persidangan, berlaku tertib. Poster itu untuk apa?" tanya Eka Budi. 

Sejumlah pengunjung bertopeng itu menjawab, "Perlu Pak, supaya jaksa dan hakim enggak lupa (Nunun)." 

Eka tidak langsung memerintahkan petugas keamanan membawa orang-orang bertopeng itu ke luar. Ia seolah meladeni jawaban si pengunjung bertopeng itu dengan bertanya kepada jaksa. "Jaksa, apakah lupa dengan muka itu?" katanya. 

Setelah jaksa yang diketuai M Rum menjawab tidak lupa akan wajah Nunun, Eka Budi kembali melanjutkan persidangan dengan tetap memperingatkan para pengunjung. "Silakan berlaku tertib. Kalau mau demo, bukan di sini tempatnya. Kita kan bukan kampanye. Sidang kok dipasang gambar-gambar seperti itu? Kalau sampai memengaruhi penilaian jaksa atau hakim, kita jadi gak enak," ungkapnya. 

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, sidang-sidang politisi PDI-P, Panda Nababan, yang didakwa dalam satu berkas bersama Engelina Pattiasina, Budininggsih, dan M Iqbal, selalu dipenuhi pengunjung yang kerap membuat keriuhan. Mereka sesekali bertepuk tangan atau berteriak mengomentari jalannya persidangan. 

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Panda dan Engelina. "Perkara ini dilanjutkan hingga berkekuatan hukum tetap," kata Eka Budi membacakan putusan sela.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau