Kisah tki

Pacari Anak Majikan, Yani Dipenjara

Kompas.com - 04/05/2011, 17:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 55 tenaga kerja asal Indonesia dibebaskan tanpa syarat oleh Pemerintah Arab Saudi. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (4/5/2011). Yani (22), TKI asal Bima, Nusa Tenggara Barat, merupakan satu dari puluhan warga negara Indonesia tersebut yang memiliki kisah unik sekaligus menyedihkan. Ia mengaku dipenjara karena menjalin asmara dengan anak majikannya.

"Saya tergoda dengan anak majikan, terus saya dibawa lari sama dia. Kami keluar dari rumah majikan saya itu dan tinggal di kontrakan. Di Arab, kita tidak boleh terlihat jalan dengan pria yang bukan suami atau saudara laki-laki, makanya saya ditangkap," ujar Yani di ruang tunggu Bandara Soekarno-Hatta.

Yani telah hidup di Arab Saudi selama tiga tahun tujuh bulan. Ia meninggalkan Tanah Air sejak tamat SMA. Yani mengisahkan, ia hanya empat bulan berada di rumah majikannya. Setelah itu, ia pergi bersama anak majikannya. Sementara tujuh bulan terakhir ia habiskan di penjara. Meski kerap mendapatkan perlakuan semena-mena, ia mengakui bahwa ibu kekasihnya atau majikannya adalah orang yang baik.

"Ibu majikan baik. Anak majikannya ganteng, baru ketemu langsung saling suka," katanya malu-malu.

Yani mengatakan, selama dipenjara di Arab Saudi, ia juga mendapatkan hukuman cambuk 200 kali. "Saya juga kena hukuman cambuk sampai 200 kali selama di sana. Ya, mau bagaimana, mungkin cinta kami belum diizinkan sama Yang di Atas," ungkap Yani.

Ketika ditanya kelanjutan hubungan asmaranya, Yani mengatakan masih menggantung. Namun, ia sempat berpamitan kepada kekasihnya tersebut. "Kami sudah telepon-teleponan. Rencananya, minggu ini mungkin dia akan menyusul ke Indonesia, bertemu saya lagi," katanya.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM meminta pembebasan tanpa syarat terhadap 316 TKI yang tengah menjalani masa hukuman di Arab Saudi. Untuk tahap pertama, 55 TKI dipulangkan. Pemulangan ini dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar melakukan perundingan dan kerja sama dengan Menteri Kehakiman Arab Saudi Mohammad bin Abdulkarim al-Isa, Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Nayef bin Abdulaziz, dan Komnas HAM Arab Saudi.

Sementara itu, saat ini di Arab Saudi, dua dari 23 TKI yang dihukum mati sudah mendapatkan pengampunan. Pemerintah tengah mengusahakan agar Pemerintah Arab Saudi bisa meringankan hukuman mereka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau