Penahanan

Cirus Dipindah ke Rutan Salemba

Kompas.com - 05/05/2011, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan memindahkan lokasi penahanan tersangka jaksa Cirus Sinaga ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/5/2011). Pemindahan dilakukan setelah pelimpahan tahap II oleh penyidik Bareskrim Polri, yakni tersangka Cirus berikut barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan, pemindahan lokasi penanahan adalah keputusan jaksa penuntut umum (JPU).

"Standar lokasi penahanan kita di Rutan Salemba sama Rutan Cipinang," kata Yusuf ketika dihubungi Kompas.com.

Seperti diketahui, Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa lain dalam perkara yang sama, ditahan di Rutan Cipinang. Keduanya tak mungkin disatukan dalam satu rutan.

Yusuf mengatakan, JPU yang menangani perkara Cirus diketuai oleh jaksa Edy dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Adapun anggota tim berjumlah delapan orang.

Tanpa menyebut target waktu, Yusuf mengatakan, jaksa akan secepatnya menyusun berkas dakwaan untuk Cirus. Nantinya, mantan ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus itu akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Seperti diberitakan, Cirus ditahan penyidik sejak 16 April 2011. Cirus dijerat pasal korupsi setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. Cirus diduga memberi saran kepada penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.

Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan secara lisan Nazran Aziz, JPU, agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai JPU yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan.

Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus lalu hanya dituntut dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan pemilik harta sekitar Rp 100 miliar itu dari segala tuntutan.

Cirus mengklaim tidak pernah memberikan perintah penghilangan pasal korupsi. Menurut Cirus, dakwaan Gayus disusun jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, bukan dirinya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau