Penggelapan

Budiono Tan Selewengkan Dana CPO Petani

Kompas.com - 05/05/2011, 18:59 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktur PT Sinar Jaya Inti Mulya Andi Fauzan, saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (5/5/2011) mengungkapkan, terdakwa Direktur Utama Benua Indah Grup, Budiono Tan menyelewengkan uang pembayaran CPO petani yang telah mereka bayar.

"Mereka (Budiono Tan) sebelumnya kami melakukan pembayaran sebesar Rp 42 miliar untuk pembelian CPO ke PT BIG yang ternyata CPO petani belum dibayar," kata Andi Fauzan.

Dalam keterangannya sebagai saksi di depan majelis hakim PN Pontianak yang dipimpin oleh hakim ketua Setiawati Ningsih, saksi menyatakan, Budiono Tan telah melakukan penipuan terhadap mereka dan petani sehingga pantas dihukum seberat-beratnya.

Saksi menjelaskan, pihaknya menjalin bisnis dengan PT BIG sejak tahun 2001 hingga 2008 berjalan lancar sehingga atas kepercayaan itu, PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) pada pertengahan 2009 saat melakukan bisnis lagi tidak menaruh kecurigaan saat ditawari CPO sekitar 4.000 ton oleh PT BIG.

"Kami menjalankan bisnis berdasarkan kepercayaan, sehingga tidak mengira bos PT BIG punya akal busuk seperti ini," katanya.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan uang CPO milik petani sebesar Rp 42 miliar itu dengan terdakwa Direktur Utama PT BIG Budiono Tan dan General Manajer PT BIG Wijanarko Lie dengan penggugat PT SJIM.

Menurut keterangan saksi PT SJIM mengalami kerugian sekitar Rp42 miliar dan hingga kini pihaknya belum menerima setetespun CPO yang telah dibayar lunas itu. "Malah CPO yang dijual ke kami nyata-nyatanya telah disita negara," katanya.

Malah PT SJIM telah mengirim kapal untuk membawa CPO yang telah dibayar lunas itu. "Tetapi tidak bisa berbuat banyak karena CPO itu disita negara bukan lagi milik PT BIG," kata Direktur PT SJIM.

Setelah selesai meminta keterangan dari saksi Majelis Hakim Ketua PN Pontianak Setiawati Ningsih menyatakan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/5/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.

Sementara itu, Koordinator Persatuan Petani Sawit Perkebunan Inti Rakyat Ketapang Isa Anshari mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan majelis hakim PN segera menahan Direktur Utama PT BIG Budiono Tan sudah jelas mencuri uang PT SJIM dan tidak membayar hasil panen tandan buah segar senilai Rp 119 miliar.

"Sejak tahun 2008 hingga sekarang uang kami dibawa lari oleh Direksi PT BIG Budiono Tan tetapi kenapa tidak juga ditahan oleh aparat hukum," katanya.

Desakan itu, karena perbuatan Budiono Tan telah menyengsarakan 13 ribu kepala keluarga atau sekitar 50 ribu jiwa petani plasma sawit dari 25 desa dan enam kecamatan di Kabupetan Ketapang.

Menurut Isa, PT BIG tidak membayar uang setoran sebesar Rp77 miliar kepada Bank Mandiri serta telah menggelapkan uang setoran hasil panen petani sebesar 30 persen senilai Rp26 miliar yang kini uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.

"Selain itu, PT BIG juga tidak membayar gaji karyawan selama satu tahun mulai Februari 2010 hingga sekarang serta tidak membayar uang pesangon dan hak-hak karyawan lainnya. PT BIG juga tidak membayar utang ke negara melalui Bank Mandiri sebesar Rp 300 miliar," kata Isa.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Dading P Hasta menyatakan, perkara kliennya masuk ranah perdata. Dalam dakwaan jaksa, tidak tampak unsur pidana. "Banyak tidak sesuai fakta," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau