JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, mengatakan ada lima rekening yang telah diblokir pihak kepolisian karena diduga terkait aliran dana PT Elnusa Tbk (ELSA) sebesar 20 persen dari total deposito berjangka senilai Rp 111 miliar di Bank Mega (MEGA).
Namun, dari lima rekening milik para tersangka tersebut, jumlah dananya tak lagi signifikan. Rekening yang diblokir yakni atas nama ICL dua buah yang diletakkan di bank pemerintah dan bank swasta milik PT Discovery. Di rekening pertama hanya tersisa Rp 400.000 sedangkan di rekening kedua hanya tersisa Rp 11,4 juta.
Rekening yang diblokir selanjutnya atas nama AG yang isinya hanya berjumlah Rp 1 juta serta rekening milik SN senilai Rp 2 miliar. Selain itu, ada sebuah rekening atas nama keluarga dari seorang tersangka. "Kami masih belum tahu berapa jumlahnya," kata Baharudin.
Saat ini, lanjutnya, kepolisian masih menelusuri sisa 80 persen dana Elnusa di Bank Mega yang diduga mengalir juga ke tiga perusahaan investasi di bahwa PT Discovery dan PT Harvestindo."Uang yang 20 persen Elnusa itu sudah habis oleh tersangka tingga sisa ratusan ribu tadi. Sekarang, kami telusuri yang sisa Rp 87 juta ke perusahaan berjangka. Ini yang akan kita kejar," tutur Baharudin.
Sebelumnya, penyidik menangkap Direktur Keuangan PT Elnusa berinisial SN, Kepala Cabang Bank Mega Jababeka IHB, Komisaris PT Discovery berinisial AJ, Dirut PT Discovery berinisial IL dan RL. RL tercatat sebagai daftar pencarian orang yang telah beberapa kali melakukan pencurian dana rekening bank salah satu kasusnya pembobolan dana Pemkab Aceh di Bank Mandiri Cabang Jelambar, Jakarta Barat.
Para tersangka dikenakan pasal penyalahgunaan jabatan, pencucian uang dan tindak kejahatan perbankan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang