Perkara teror

Menunggu Tuntutan buat Ba'asyir Hari Ini

Kompas.com - 09/05/2011, 06:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa akan menuntut terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011) ini. Pembacaan tuntutan setelah melalui proses mulai pembacaan surat dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi terkait keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh.

"Kami sudah siap," kata Andi M Taufik, koordinator jaksa, melalui pesan singkat kepada Kompas.com. Andi ditanya kesiapan berkas tuntutan untuk Ba'asyir.

Seperti diketahui, jaksa mengklaim telah dapat membuktikan dakwaan selama sidang yang digelar sejak 14 Februari 2011. Merasa cukup, jaksa akhirnya hanya menghadirkan 42 saksi dari total 138 saksi. Sebagian saksi didengar keterangannya melalui telekonferensi.

Jaksa mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Ba'asyir juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.

Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet. Beberapa pelaku perampokan itu adalah peserta pelatihan militer yang lolos dari sergapan kepolisian.

Ba'asyir berkali-kali membantah dakwaan jaksa. Ba'asyir mengaku pernah diminta Ubaid dan Abu Tholud untuk menggelar i'dad. Namun, menurut Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu, ia tidak mengizinkan anggotanya mengikuti pelatihan tersebut lantaran JAT belum siap melakukan i'dad dengan senjata api.

Menurut Ba'asyir, ia tidak dapat melarang rencana itu lantaran i'dad adalah perintah Allah. Dengan alasan itu, Ba'asyir berkali-kali meminta jaksa mengubah pasal dalam dakwaan dari pasal terorisme menjadi pasal dalam UU darurat mengenai kepemilikan senjata api.

Terkait berbagai dugaan keterlibatan tersebut, jaksa menuntut pengasuh Pondok Pesantren Mukmin, Ngruki, Solo, itu dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman pasal yang paling berat hukumannya adalah Pasal 14 dengan ancaman hukuman mati.

Lalu, seberapa berat tuntutan jaksa? Kita tunggu saja.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau