JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa akan menuntut terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011) ini. Pembacaan tuntutan setelah melalui proses mulai pembacaan surat dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi terkait keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh.
"Kami sudah siap," kata Andi M Taufik, koordinator jaksa, melalui pesan singkat kepada Kompas.com. Andi ditanya kesiapan berkas tuntutan untuk Ba'asyir.
Seperti diketahui, jaksa mengklaim telah dapat membuktikan dakwaan selama sidang yang digelar sejak 14 Februari 2011. Merasa cukup, jaksa akhirnya hanya menghadirkan 42 saksi dari total 138 saksi. Sebagian saksi didengar keterangannya melalui telekonferensi.
Jaksa mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Selain itu, Ba'asyir juga didakwa memberikan atau meminjamkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membiayai segala kegiatan di Aceh.
Ba'asyir juga dikaitkan dengan dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga maupun perampokan Warnet Newnet. Beberapa pelaku perampokan itu adalah peserta pelatihan militer yang lolos dari sergapan kepolisian.
Ba'asyir berkali-kali membantah dakwaan jaksa. Ba'asyir mengaku pernah diminta Ubaid dan Abu Tholud untuk menggelar i'dad. Namun, menurut Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu, ia tidak mengizinkan anggotanya mengikuti pelatihan tersebut lantaran JAT belum siap melakukan i'dad dengan senjata api.
Menurut Ba'asyir, ia tidak dapat melarang rencana itu lantaran i'dad adalah perintah Allah. Dengan alasan itu, Ba'asyir berkali-kali meminta jaksa mengubah pasal dalam dakwaan dari pasal terorisme menjadi pasal dalam UU darurat mengenai kepemilikan senjata api.
Terkait berbagai dugaan keterlibatan tersebut, jaksa menuntut pengasuh Pondok Pesantren Mukmin, Ngruki, Solo, itu dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Ancaman pasal yang paling berat hukumannya adalah Pasal 14 dengan ancaman hukuman mati.
Lalu, seberapa berat tuntutan jaksa? Kita tunggu saja.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang