Pembobolan bank

Bank Mega, Satu Tersangka Penting Diburu

Kompas.com - 09/05/2011, 09:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung dan Polda Metro Jaya sedang memburu seorang tersangka penting lain yang bakal membuktikan dugaan kasus pembobolan pertama dan kedua Bank Mega Cabang Jababeka, senilai masing-masing Rp 111 miliar dan Rp 80 miliar, terkait satu sama lain.

Jika terbukti, Bank Mega tak bisa mengelak tanggung jawab mengganti uang Rp 111 milik PT Elnusa dan uang Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Aris Munandar saat dihubungi, Minggu (8/5/2011) sore.

Menurut dia, para penegak hukum menduga kedua kasus itu didalangi mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang, Bekasi, tersangka Itman Hari Basuki, dan penggagas serta mediatornya, tersangka Richard Latief.

"Modusnya sama, dalang dan penggagasnya pun sama di bank yang sama. Maka, kasus satu dengan kasus lain kuat kemungkinannya terkait," kata Aris. Meski demikian, polisi dan jaksa masih harus mengumpulkan bukti lain untuk meyakinkan pengadilan bahwa kedua kasus ini terkait satu sama lain.

"Sekarang kami masih memburu satu tersangka yang bisa menunjukkan bahwa kasus pembobolan yang pertama terkait dengan kasus pembobolan yang kedua di Bank Mega," tegas Aris.

Ia mengatakan, bila kedua kasus ini terkait satu sama lain, layak diduga Bank Mega bertanggung jawab atas hilangnya dana Elnusa Rp 111 miliar dan dana Pemkab Batubara Rp 80 miliar.

Peran Itman

Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat sebelumnya menjelaskan, pihaknya telah menangkap Yos Rauke, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Pemkab Batu Bara, dan Fadil Kurniawan, Bendahara Umum Daerah Pemkab Batu Bara.

Diduga, atas bujukan Itman, keduanya memindahkan dana Pemkab Batubara dari Bank Sumut ke Bank Mega. "Kami belum tahu apakah pertemuan antara Itman dan kedua petinggi Pemkab Batubara juga difasilitasi oleh Richard Latief juga seperti pada kasus sebelumnya. Ini tergantung pengakuan tersangka yang kini masih buron," kata Aris.

Menurut Noor, Itman bertemu kedua pejabat Pemkab Batubara itu di sebuah kafe di Jakarta Selatan pada September 2010. Kepada keduanya, Itman menawarkan bunga deposito berjangka on call 7 persen per tiga bulan.

Kedua pejabat itu pun mengalihkan dana Pemkab Batubara sebesar Rp 80 miliar ke Bank Mega. Penempatan deposito berjangka on call di Bank Mega itu membuat kedua pejabat memperoleh keuntungan dengan menerima cash back sekitar Rp 405 juta.

Setelah mendapat keuntungan Rp 405 juta, kedua pejabat itu memindahkan dana Rp 80 miliar ke perusahaan jasa keuangan dan pengelolaan aset, masing-masing ke PT Pacific Fortune Management sebesar Rp 30 miliar lewat Bank BCA dan Bank CIMB Niaga serta ke PT Noble Mandiri Investment sebesar Rp 50 miliar lewat Bank Mandiri.

"Ada kemungkinan pemindahan dari Bank Mega ke kedua perusahaan jasa pengelolaan aset dan keuangan ini melibatkan Richard Latief. Kami masih dalami hal ini," ucap Aris Munandar.

Saat ini, menurut laporan PPATK, dana di Pacific Fortune Management tinggal Rp 4,7 miliar. "Dana itu telah diblokir," kata Noor.

Pada kasus pembobolan Bank Mega sebelumnya sebesar Rp 111 miliar, tersangka Richard Latief-lah yang mempertemukan antara Itman dengan Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan, pihak lembaga keuangan dan investasi PT Discovery Indonesia, serta Harvestindo Asset Management.

Santun akhirnya menandatangani pemindahan dana Elnusa ke kedua lembaga jasa keuangan dan investasi tersebut. Pemindahan dana disetujui Itman. Selanjutnya, dana dibagi habis kepada para tersangka.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau