JAKARTA, KOMPAS.com — Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar mengakui ada dana bermasalah di Bank Mega sebesar Rp 80 miliar. Dana tersebut diduga adalah dana Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang diduga dikorupsi. Meski demikian, ia membantah bahwa kasus ini ada kaitannya dengan kasus dana Elnusa senilai Rp 111 miliar.
Lewat penjelasan tertulis Gatot menyampaikan, setelah kasus Elnusa terjadi, Bank Mega berinisiatif memeriksa semua transaksi yang mencurigakan.
Hasilnya, Bank Mega menemukan transaksi keuangan Pemkab Batubara yang ditempatkan di deposit on call senilai Rp 80 miliar. Bank Mega kemudian melaporkan kasus ini ke Bank Indonesia dan instansi terkait lainnya untuk ditindaklanjuti.
Gatot menyebutkan, penempatan dana terjadi karena adanya kerja sama yang melibatkan person to person di antara oknum yang diduga terlibat. "Saat ini Bank Mega telah memberhentikan pemimpin Cabang Pembantu Bank Mega-Jababeka," tulis Gatot.
Selanjutnya, kasus ditangani pihak berwajib. Oknum yang diduga terlibat juga sudah diamankan. Menurut Gatot, kasus dana Rp 80 miliar ini tidak ada hubungannya dengan kasus dana Elnusa.
"Kegiatan operasional perbankan di Bank Mega saat ini tetap berjalan dengan baik dan Bank Mega senantiasa melakukan kegiatan operasional sesuai dengan prosedur yang berlaku," tulis Gatot.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang