JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika atas nama Putri Ariyanti Haryo Wibowo atau Putri Soeharto (22) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Noor Rachmad, Senin (9/5/2011), melalui pernyataan tertulisnya. "Hasil Penyidikan atau Berkas Perkara atas nama Tersangka Putri Ariyanti Haryo Wibowo telah dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Noor Rachmad.
Penetapan itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-4628/O.1.4/ Epp.2/05/2011 tanggal 6 Mei 2011. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan diikuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun, pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Subsidiair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara itu, Noor Rachmad melanjutkan berkas perkara lainnya dalam kasus yang sama atas nama Kombes Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro juga telah dinyatakan lengkap (P-21).
Seperti diberitakan, Putri Aryanti ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kamar Hotel Maharani pada Jumat (18/3/2011). Saat ditangkap, Putri sedang dilaporkan mengonsumsi sabu dengan dua orang lainnya, Ajun Komisaris Besar Edi Sutiono, perwira di Mabes Polri, dan seorang bandar narkoba bernama Gans Notonegoro.
Setelah digeledah dan dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu siap pakai seberat 0,88 gram. Selama menjalani masa tahanannya, Putri juga sempat sakit dan dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 24 Maret 2011. Putri baru kembali lagi ke tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 Mei 2011.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang