Berkas Perkara Cicit Soeharto Rampung

Kompas.com - 09/05/2011, 20:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika atas nama Putri Ariyanti Haryo Wibowo atau Putri Soeharto (22) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan Noor Rachmad, Senin (9/5/2011), melalui pernyataan tertulisnya. "Hasil Penyidikan atau Berkas Perkara atas nama Tersangka Putri Ariyanti Haryo Wibowo telah dinyatakan lengkap (P-21)," ujar Noor Rachmad.

Penetapan itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor B-4628/O.1.4/ Epp.2/05/2011 tanggal 6 Mei 2011. Setelah dinyatakan lengkap, selanjutnya akan diikuti dengan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tersebut dari Penyidik Polda Metro Jaya kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun, pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Subsidiair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Sementara itu, Noor Rachmad melanjutkan berkas perkara lainnya dalam kasus yang sama atas nama Kombes Eddi Setiono dan Gaus Notonegoro juga telah dinyatakan lengkap (P-21).

Seperti diberitakan, Putri Aryanti ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kamar Hotel Maharani pada Jumat (18/3/2011). Saat ditangkap, Putri sedang dilaporkan mengonsumsi sabu dengan dua orang lainnya, Ajun Komisaris Besar Edi Sutiono, perwira di Mabes Polri, dan seorang bandar narkoba bernama Gans Notonegoro.

Setelah digeledah dan dilakukan tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan metamfetamin dan amfetamin. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu siap pakai seberat 0,88 gram. Selama menjalani masa tahanannya, Putri juga sempat sakit dan dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 24 Maret 2011. Putri baru kembali lagi ke tahanan Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 Mei 2011.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau