Mafia hukum

Vonis Haposan Diperberat Jadi 9 Tahun

Kompas.com - 10/05/2011, 12:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk terdakwa Haposan Hutagalung terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan. Hakim banding menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara untuk Haposan.

Hukuman itu dua tahun lebih berat dari hukuman yang diberikan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/1/2011).

Ahmad Sobari, humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Selasa (10/5/2011), mengatakan, putusan itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Selin Sumansi dengan empat hakim anggota pada Kamis (5/5/2011). Hakim menilai Haposan terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi.

Sobari menjelaskan, dalam putusan terkait kasus pertama, hakim menjerat dengan dakwaan primer terkait menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus. Dalam kasus kedua, hakim menjerat dengan dakwaan primer terkait suap ke Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini, dua penyidik Bareskrim Polri.

Dalam perkara ketiga, lanjut Ahmad, Haposan dijerat dengan dakwaan subsider terkait suap ke Komjen Susno Duadji dalam perkara ikan arwana. Suap melalui Sjahril Djohan itu diberikan sewaktu Susno menjabat Kepala Bareskrim Polri tahun 2009.

Majelis hakim, tambah Ahmad, menilai ada dua hal yang memberatkan putusan. Pertama, akibat perbuatan Haposan, penyidikan asal-usul uang Gayus senilai Rp 25 miliar semakin sulit.

"Kedua, perbuatan terdakwa bertentangan dengan moral dan kode etik pengacara profesional sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada profesinya tersebut," ucap Ahmad.

Ahmad menambahkan, pihaknya akan segera menyerahkan salinan putusan ke Pengadilan Negeri Jaksel untuk disampaikan kepada terdakwa melalui tim pengacara dan jaksa penuntut umum. "Selanjutnya masing-masing harus menentukan sikap apakah menerima putusan atau kasasi," pungkas dia.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah memberatkan hukuman untuk Gayus dari tujuh tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Hingga saat ini, belum ada sikap dari tim pengacara Gayus atas putusan itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau