RPP Tembakau Selamatkan Generasi Muda

Kompas.com - 10/05/2011, 13:43 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com - Sosialisasi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif  Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan terus dilakukan oleh Kementerian Kesehatan. Diharapkan, dengan disahkannya RPP tersebut, masyarakat khususnya generasi muda dapat diselamatkan dari ancaman bahaya rokok.

"Kita ingin selamatkan generasi muda. Perokok pemula SD, SMP ke mana-mana sudah merokok. Itu pasti mempengaruhi kesehatan mereka. Inilah yang kita khawatirkan ke depan," kata Bambang Sulistomo, Staf Khusus Menteri Bidang Politik Kebijakan Kesehatan saat ditemui di acara sosialisasi RPP tembakau di Kementrian Kesehatan, Selasa, (10/52011).

Dalam kaitannya dengan bidang kesehatan, konsumsi produk tembakau terutama rokok, menjadi masalah tersendiri. Pasalnya, di dalam produk tembakau yang dibakar terdapat lebih dari 4.000 (empat ribu) zat kimia antara lain, nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik.

"Jadi kita nggak bicara soal pertanian dan keuangan tapi kita ingin mengatur bagaimana supaya produk tembakau itu tidak mempengaruhi derajat kesehatan masyarakat yang memang makin berat ditanggung," imbuhnya.

Dampak negatif penggunaan tembakau pada kesehatan telah lama diketahui, dan kanker paru merupakan penyebab kematian nomor satu di dunia, di samping dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi, penyakit darah, stroke dan gangguan kehamilan dan janin yang sebenarnya dapat dicegah.

"Karena kita tahu betul beberapa penyakit yang ada di masyarakat itu karena dampak produk tembakau. Faktor risikonya tinggi sekali. Itu terbukti dari beberapa ribu penelitian," pungkasnya.

Bambang juga menambahkan, kesehatan merupakan hak dasar manusia yang harus diutamakan di samping kepentingan hukum. Pengamanan produk tembakau bagi kesehatan juga perlu dilaksanakan secara terpadu dengan lintas sektor terkait dan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

Diskriminatif

Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Petani Tembakau Lereng Prau Taufik Kurohman menilai, RPP yang mengatur pembatasan penggunaan dan distribusi produk tembakau ini sangat diskriminatif.

"Kami dari Serikat Petani Tembakau Lereng Prau (SPTLP) Kabupaten Kendal Jawa Tengah menyatakan dengan tegas menolak RPP tersebut, serta menolak RPP/RUU pertembakauan yang merugikan rakyat ini," kata Taufik.

Ia menilai, RPP tembakau akan mengancam kehidupan perekonomian masyarakat pedesaan yang sebagaian besar hidupnya bergantung dari sektor pertanian tembakau.

"Singkatnya, RPP dan RUU pertembakauan sangat mengancam dan akan menimbulkan kebangkrutan yang fatal bagi sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang hidupnya secara ekonomi terkait langsung dan tidak langsung terhadap industri kretek nasional," tambahnya.

Lebih lanjut Taufik mengatakan, tembakau tidak selamanya menimbulkan masalah kesehatan. Hal ini terbukti dari hasil temuan anak bangsa Dr. Sutiman B Sumitro dari Unibraw Malang yang telah menemukan manfaat tanaman tembakau untuk terapi kesehatan bagi penderita kanker melalui apa yang disebut nano biology.

"Kami juga memberikan apresiasi yang stinggi-tingginya kepada para bupati dan kepala daerah yang secara tegas menolak RPP/RUU pertembakauan ini dan tidak memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau