Narkoba

Narkoba Disembunyikan di Kandang Ayam

Kompas.com - 10/05/2011, 20:25 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menangkap dua orang pengedar. Dari mereka disita 17.000 butir pil jenis dobel L serta 0,2 gram sabu.

Menurut Komisaris Surono, Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, saat gelar perkara, Selasa (10/5), , barang bukti itu disimpan kedua tersangka di sarung, kandang ayam, serta bawah kasur tersangka.

Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah Didik alias Tuwek (29), warga lingkungan Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia ditangkap di Tamanan, Kecamatan Mojoroto.

Dari tangan tersangka, petugas menemukan 5.000 butir pil dobel L yang disimpan dalam sarung yang tengah ia kenakan. "Awalnya dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan," ujar Komisaris Surono.

Dari penangkapan itu, petugas kemudian mengembangkan dan berhasil menangkap Edi Suasono Utomo (38), warga desa Mbobang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri. Awalnya petugas sempat terkecoh saat menangkap tersangka Edi, sebab tidak ditemukan bukti apapun. Namun setelah diperiksa dengan teliti, petugas menemukan 12.000 butir pil dobel L yang disimpan di kandang ayam belakang rumahnya.

Bahkan kemudian ditemukan pula satu bungkusan plastik kecil yang berisi sabu seberat 0,2 gram yang disimpan dibawah kasur tempat tidur Suasono."Tersangka ini hampir mengecoh petugas," lanjut Surono.

Tersangka Edi mengelak jika barang tersebut adalah miliknya. Ia berdalih bahwa barang tersebut merupakan titipan dari temannya. "Kalau sabu memang milik saya, sedangkan dobel L saya dititipi teman," aku Edi, saat berada di markas polres.

Sementara tersangka Didik, mengaku belum lama menggeluti usaha yang bertentangan dengan hukum itu. Ia nekat menjual narkoba karena mendapat keuntungan yang lumayan banyak. "Saya dapat untung Rp.50.000 setiap dapat menjual 1000 butir dobel L," kata Didik.

Saat ini Edi dan Didik masih mendekam di tahanan, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Sementara petugas, masih terus melakukan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Untuk tersangka Edi Suasono dikenakan pasal berlapis yaitu UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sementara Tersangka Didik dikenakan UU Kesehatan," ucap Surono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau