Ahli: Tidak Boleh Ada Dana Talangan

Kompas.com - 10/05/2011, 20:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Setia Budi Ari Janta, mengungkapkan, sistem dana talangan untuk membiayai suatu proyek pemerintah menyalahi aturan.

Menurutnya, suatu Kementrian sewajarnya tidak lagi mencari dana talangan dari pihak luar jika telah mengganggarkan biaya untuk pembangunan suatu proyek dalam APBN. Sebab, dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pemerintah dilarang menandantangani kontrak pengerjaan proyek sebelum APBN untuk proyek tersebut turun.

"Kalau dana sudah masuk di APBN, APBD, DIPA kementrian berarti nggak perlu dana. Di PP 54 ada ketentuan pemerintah dilarang mengikat kontrak yang anggarannya belum tersedia atau melebihi pagu anggaran yang tersedia," katanya ketika dihubungi, Selasa (10/5/2011).

Pernyataan Setia Budi tersebut menanggapi alasan sejumlah tersangka dugaan suap pembangunan wisma atlet yang berdalih bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan tersangka dari PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam adalah dana talangan.

Mindo Rosaline Manulang yang juga menjadi tersangka karena diduga memediatori Wafid dan El Idris menyatakan hal tersebut. Demikian juga Kuasa hukum Wafid, Erman Umar yang mengatakan bahwa dana dari El Idris merupakan dana talangan untuk membiayai proyek SEA Games sebelum APBN turun.

Erman juga mengutip Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nomor 3 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa partisipasi masyarakat, menyumbang dana untuk proyek olahraga diperbolehkan.

Menurut Setia Budi, sumbangan masyarakat memang diperbolehkan. Namun, sumbangan itu, katanya harus dicatat di dalam APBN/APBD terlebih dahulu. Tidak boleh ada dana dari masyarakat yang masuk ke suatu kementrian untuk suatu proyek setelah APBN disahkan.

"Semua pungutan dana masyarakat harus dicatatkan di APBN dulu, penerimaan, pendapatan, dan pengeluaran, harus dicatat dalam APBN dulu, kecuali sejak awal memang menggunakan mode investasi," kata Setia.

Ia melanjutkan, model ivestasi dimungkinkan untuk digunakan instansi pemerintah dalam pengadaan barang/jasa. Namun, jika menggunakan model investasi, hanya boleh ada satu perusahaan yang membiaya pembangunan proyek pemerintah terlebih dahulu. "Perusahaannya juga harus melalui tender," katanya.

Kemudian biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut akan diganti sesuai dengan kesepakatan pemerintah dan si perusahaan. "Bisa dengan konsesi, dengan kerja sama operasi, di beberapa daerah prakteknya dibayarkan nyicil. Misalnya investor minyak, sampai keluar hasilnya, 20 tahun, bagi hasil," paparnya.

Untuk pembangunan wisma atlet, katanya, mungkin saja menggunakan model investor tersebut. Namun, katanya, model investor dimungkinkan jika biaya pembangunan proyek belum dianggarkan di APBN dan hanya ada satu perusahaan yang membiayai.

Sementara dalam kasus pembangunan wisma atlet, seperti yang diberitakan, proyek pembangunan wisma atlet sudah dianggarkan dalam APBN 2010-2011. Pihak Wafid juga mengatakan, pengusaha selain El Idris turut menyumbang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau