Penyuapan untuk Politikus Naik

Kompas.com - 11/05/2011, 04:54 WIB

Denpasar, Kompas - Penyuapan terhadap politisi yang juga anggota DPR cenderung meningkat. Penyuapan oleh orang asing rawan dimanfaatkan oleh politikus dan partai politik yang ingin mencari keuntungan karena belum ada aturan hukum yang bisa menjerat orang dan perusahaan asing yang melakukan penyuapan di Indonesia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas di sela Konferensi Pemberantasan Penyuapan oleh Orang Asing dalam Bisnis Internasional di Denpasar, Bali, Selasa (10/5), menyatakan hal itu.

”Agaknya semakin meningkat dan perlu diantisipasi. Saya belum bisa sebut angkanya karena Litbang KPK terus melakukan update. Antisipasinya yang paling bagus melalui politik legislasi, mumpung momentumnya tepat, maka pemerintah kita desak supaya menarik revisi RUU Tipikor. Sekarang kan sudah ditarik, sekarang kami sampaikan pokok-pokok pemikiran agar persoalan penyuapan (oleh orang dan perusahaan asing) ini masuk dalam draf,” kata Busyro

KPK merasa prihatin dengan banyaknya politikus anggota DPR yang ditangkap karena penyuapan. ”Ini akan merusak proses demokrasi, proses tata pemerintahan yang bersih, serta transparansi DPR dan parpol itu sendiri. Ketika kami punya agenda bersama dengan parpol yang terkait dengan menciptakan tata pemerintahan yang bersih, kami berharap dan mendesak bagaimana momentum revisi UU Tipikor itu merespons persoalan penyuapan oleh orang asing. Di balik usulan ini, kami sesungguhnya prihatin, bagaimana memproteksi parpol jangan sampai terjebak dengan dana-dana yang menjerat orang-orang parpol itu,” katanya.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi pembicara utama dalam konferensi mengatakan, Bank Dunia memperkirakan total suap dalam perekonomian dunia saat ini nilainya mencapai 1 triliun dollar Amerika Serikat. ”Penyuapan lazim dalam penggelapan pajak dan secara khusus marak terjadi pada investasi asing,” katanya.

Yudhoyono mengatakan, dalam upaya memberantas penyuapan terhadap pejabat negara, upaya sistematik dilakukan pemerintah antara lain dengan mereformasi birokrasi dan meningkatkan pendapatan. ”Ini untuk memastikan mereka tak lagi mencari pendapatan di luar gajinya,” kata Yudhoyono.

Salah satu pembicara konferensi, Deputi Sekretaris Jenderal Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) Richard Boucher mengatakan, penyuapan yang dilakukan orang dan perusahaan asing dalam transaksi bisnis internasional membawa konsekuensi serius memiskinkan warga satu negara hingga merusak lingkungan di negara itu. Penyuapan oleh orang dan perusahaan asing dalam transaksi bisnis internasional memang banyak terjadi di negara berkembang seperti Indonesia.

”OECD juga saling berbagi informasi menyangkut penggelapan pajak dan mengembalikan asset suatu negara yang dilarikan pelaku korupsi ke negara lain,” katanya. (BIL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau