Djoko Driyono Diminta Mundur

Kompas.com - 11/05/2011, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jabatan rangkap yang dimiliki Djoko Driyono membuat Kelompok 78 pemilik suara di PSSI gerah. Mereka pun meminta Djoko untuk memilih salah satu jabatan saja dan mundur dari jabatan lainnya.

Saat ini Djoko memiliki empat jabatan penting, yakni anggota Komite Normalisasi merangkap Komite Pemilihan, Plt Sekretaris Jenderal PSSI, CEO PT Liga Indonesia/Badan Liga Indonesia, dan juga anggota Komisi Disiplin PSSI.

Menurut salah satu perwakilan Kelompok 78, yang juga tokoh reformasi PSSI, Saleh Mukadar, Djoko sudah jelas-jelas menyalahi aturan sebab orang yang merangkap sebagai Plt Sekjen tidak boleh juga merangkap sebagai anggota KN/KP. Ini, kata Saleh, telah melanggar Statuta PSSI dan Statuta FIFA.

Kelompok 78 meminta Djoko memilih mundur dari anggota KN/KP, atau dari Sekjen Plt. Atau bisa juga mundur dari semua jabatannya, selain anggota KN/KP.

"Djoko harus segera memilih sebagai wujud sebuah sikap seorang reformis. Jangan sudah salah, tapi pura-pura tidak tahu. Itu bukan sikap seorang reformis," papar Saleh kepada wartawan, Rabu (11/5/2011).

Kelompok 78 mengaku sudah melaporkan hal ini kepada FIFA dan kini mereka masih menunggu keputusan badan sepak bola tertinggi dunia tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau