Hasil rapat dpr

Pembelian Pesawat MA-60 Dinilai Melanggar UU

Kompas.com - 12/05/2011, 10:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR menyatakan Kementerian Keuangan dan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010. Sebab, MNA dan pemerintah menandatangani kesepakatan perjanjian penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) pengadaan pesawat MA-60 sebelum mendapat persetujuan dari Badan Anggaran DPR.

Menurut kronologi pengadaan pesawat MA-60, Kementerian Keuangan dan PT MNA menandatangani SLA pengadaan MA-60 pada 11 Juni 2010. Ketika itu, Badan Anggaran belum memberikan persetujuan. Badan Anggaran baru memberikan persetujuan pada 30 Agustus 2010 setelah melewati pembahasan pada 18-23 Agustus 2010 oleh Panitia Kerja SLA.

"Kementerian Keuangan dan MNA telah melanggar UU APBN karena sudah bertindak sebelum disetujui," ungkap Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Keuangan, PT MNA, Bappenas, PT Perusahaan Pengelola Aset, Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan Kementerian BUMN, Rabu (11/5/2011) malam.

Hal senada diungkapkan anggota DPR, Andy Rachmat. Dia berpendapat, tindakan yang mendahului persetujuan Badan Anggaran itu menambah pelanggaran Kementerian Keuangan dan MNA karena tidak membahas hal tersebut di Komisi XI DPR.

Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution mengutarakan, penganggaran dana SLA pada APBN 2010 telah mendapat persetujuan dari Badan Anggaran. Sambil melampirkan hasil keputusan rapat kerja antara Badan Anggaran dan Kementerian Keuangan, dia mengklaim telah sesuai dengan prosedur persetujuan anggaran.

Mengenai dana SLA dari Exim Bank of China, kata dia, tidak diterima oleh pemerintah. Dana sebesar 1,8 miliar renminbi itu langsung ditransfer Exim Bank of China ke rekening Xian Aircraft menggunakan withdrawn application. "Dengan aplikasi itu, pada neraca kita akan tercantum penerimaan pinjaman sekaligus penerusan pinjaman. Jadi dana tercatat in dan out," jelasnya. (Dani Prasetya/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau