Pembelian pesawat

Inilah Kronologi Pengadaan Pesawat MA-60

Kompas.com - 12/05/2011, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Merpati Nusantara Airlines membeberkan kronologi pengadaan pesawat jenis MA-60. Direktur Utama Merpati Sardjono Johnny Tjitrokusumo mengatakan, pengadaan pesawat itu berawal dari adanya kebutuhan.

Menurut dia, ketika itu, banyak bupati di daerah yang ingin dilayani dengan penerbangan Merpati. Alhasil, Merpati lalu mencari pesawat yang cocok. Lantaran belum ada Keputusan Menteri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Perlunya Pelaporan untuk Pengadaan Barang, Merpati lalu memutuskan melaporkan kebutuhan itu kepada Kementerian Perhubungan.

Bak gayung bersambut, ada tawaran dari Xian Air Craft selaku produsen MA-60. Kemudian, terjadi pembicaraan di antara keduanya di Point Comission Meeting Indonesia-China pada 29 Agustus 2005.

Sardjono mengatakan, Xian Aircraft Company selaku produsen mempersyaratkan adanya persetujuan dari pemerintah sebagai kuasa pemegang saham, skema finansial, dan penandatanganan kedua belah pihak.

"Karena mendesak dan belum mendapat skema finansial, kami memutuskan lease (sewa) dengan kondisi kalau skema finansial ditemukan, uang lease dikembalikan," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (11/5/2011) malam.

Dia menegaskan, sebelum memutuskan mengambil MA-60 sebagai pilihan, Merpati telah menyeleksi produsen pesawat lainnya. Ketika itu, Sardjono mengaku sempat menerima tawaran dari PT Dirgantara Indonesia. Cuma, dia mengatakan, Merpati menjatuhkan kepada produsen lain karena ketika itu produksi CN-250 sudah dihentikan.

Akhirnya, maskapai pelat merah itu mempertimbangkan untuk menyeleksi ATR 72, Dash 8 Q 400 tipe propeler dari Bombardier Aerospace, dan lainnya. "Hanya, mereka semua mahal, bisa 19 juta dollar AS hingga 20 juta dollar AS per unit. Makanya, pilihan pada MA-60," jelasnya.

Selanjutnya, Merpati memutuskan menyewa dua unit MA-60 pada 2007 dengan menggunakan dana hasil usaha sebagai security deposit. Sardjono mengatakan, penyertaan modal negara sebesar Rp 75 miliar dan Rp 450 miliar yang dianggarkan dalam APBN 2005 sama sekali tidak digunakan untuk pembiayaan sewa dua pesawat itu.

Pada awalnya, Sardjono mengatakan, Merpati hanya mengajukan pinjaman kepada pemerintah untuk pengadaan pesawat tersebut. Namun, belakangan, pemerintah menyepakati metode penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement).

Sebagai syaratnya, Merpati harus menyusun strategic business unit (SBU) agar Kementerian Keuangan mendapatkan jaminan bahwa maskapai nasional itu sanggup membayar pinjaman tersebut. SBU itu mengharuskan Merpati juga memisahkan hasil usaha dari penggunaan MA-60 untuk membayar utang.

Dengan adanya skema itu, dua pesawat akhirnya dibeli dan menjadi bagian dari 15 unit yang dipesan dalam kontrak awal. "Karena jadi dibeli, uang lease dikembalikan," ujarnya.

Setelah itu, Merpati dan Xian Aircraft menyepakati concessional loan agreement pada 5 Agustus 2008. Setelah adanya kesepakatan itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Agus Supriyanto mengutarakan, Kementerian Keuangan dan Merpati meneken perjanjian penerusan pinjaman pada 11 Juni 2010. "Tapi, itu belum efektif. Efektif begitu ada persetujuan Banggar pada 30 Agustus 2010," jelasnya. (Dani Prasetya/Kontan)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau