Masyarakat ekonomi asean

Berharap Manfaat Liberalisasi Jasa

Kompas.com - 13/05/2011, 05:56 WIB

Oleh ENY PRIHTIYANI

Masyarakat Ekonomi ASEAN menjadi topik yang mendapat sorotan dalam KTT Ke-18 ASEAN. Arah pasar tunggal dan liberalisasi tenaga kerja menjadi isu yang perlu diantisipasi. 

iberalisasi tenaga kerja merupakan bagian dari kesepakatan perdagangan jasa antaranggota ASEAN. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengemukakan, ada empat pilar Masyarakat ASEAN (MEA), yaitu menjadikan ASEAN pasar tunggal dan basis produksi, kawasan ekonomi yang kompetitif, mengurangi kesenjangan ekonomi di internal dan antarnegara, serta mengintegrasikan ASEAN ke ekonomi global. Sebagai pasar tunggal, semua hambatan perdagangan bersifat tarif dan nontarif harus ditiadakan.

Fokus ASEAN sekarang lebih pada hambatan nontarif. ”ASEAN sudah punya basis data transparansi kebijakan perdagangan tiap negara yang diharapkan rasional dan realistis,” kata Mari.

Dibandingkan dengan perdagangan barang, eskalasi komitmen perdagangan jasa dalam MEA lebih lamban. Perdagangan jasa menjadi sektor sensitif sehingga tiap negara butuh kesiapan matang. Ada lima sektor jasa yang disepakati dalam target MEA 2015, yakni jasa kesehatan, pariwisata, e-commerce, transportasi udara, dan logistik. Kelimanya pada 2015 akan bebas beroperasi lintas negara.

Perdagangan jasa juga mengatur soal liberalisasi tenaga kerja profesional dan buruh manufaktur. Untuk profesional ada lima kategori yang disepakati mulai 2015, yaitu perawat, dokter, dokter gigi, akuntan, dan insinyur. Akan tetapi, ada syarat tenaga profesional dan buruh yang melintas batas negara harus memenuhi standar ASEAN.

”Ini jangan dilihat sebagai ancaman, tetapi lihatlah sebagai peluang. Memang pekerjaan rumah pemerintah banyak untuk membenahi kualitas sumber daya manusia. Liberalisasi pasar tenaga kerja harus terealisasi tahun 2015,” ujar Mari.

Pengaturan liberalisasi tenaga kerja telah dilakukan bertahap. Keahlian teknik disepakati pada 9 Desember 2005 di Kuala Lumpur; tenaga keperawatan 8 Desember 2006 di Cebu, Filipina; jasa arsitek 19 November 2007 di Singapura; jasa akuntan tahun 2008; jasa praktisi medis 26 februari 2009; dan liberalisasi jasa dokter gigi disepakati 26 februari 2009.

Deputi Politik Sekretariat Wakil Presiden Dewi Fortuna Anwar mengatakan, dari segi lalu lintas orang Komunitas ASEAN memungkinkan warga terdidik bebas bekerja. Dengan 230 juta penduduk di Indonesia, potensi pekerja yang bisa dikirim tetap akan lebih banyak dibandingkan negara ASEAN lainnya. ”Jika profesinya diperluas lagi, sebagian penduduk Indonesia yang kebetulan kurang terdidik dapat terbawa sehingga Indonesia lebih diuntungkan lagi,” ujar Dewi optimistis.

Pemerintah lemah

Namun, banyak kalangan mengkhawatirkan kesepakatan tersebut karena ketidaksiapan tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan survei Asian Productivity Organization 2004, dari setiap 1.000 tenaga kerja Indonesia hanya 4,3 persen yang terampil dibandingkan dengan Filipina (8,3 persen), Malaysia (32,6 persen), dan Singapura (34,7 persen).

Ketua Komisi VI DPR RI Airlangga Hartarto menilai, sikap pemerintah yang menerima pembukaan pasar tanpa mendorong dibukanya sektor tenaga kerja, di mana Indonesia unggul kembali, menunjukkan kelemahan pemerintah dalam bernegosiasi.

”Kita mengiyakan saja untuk urusan membuka pasar, tetapi tidak memanfaatkan potensi pasar jasa di mana kita unggul. Seharusnya Indonesia minta agar pasar tenaga kerja terampil maupun nonterampil sama-sama dibuka,” kata Airlangga.

Hal lain yang disesalkan adalah posisi tenaga kerja migran yang tetap tidak mendapat pengakuan. Aktivis Migrant Care, Wahyu Susilo, menyesalkan tidak adanya kesepakatan regional perlindungan buruh migran dalam KTT ASEAN. Padahal, kemakmuran ASEAN banyak disumbang proses migrasi para pekerja ini. Ada ketergantungan di antara negara ASEAN yang berposisi sebagai pengirim maupun penerima pekerja migran. Organisasi Buruh Internasional mencatat sekitar lima juta pekerja migran bekerja di ASEAN.

Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia Yanuar Rizky menilai, ada tiga hal yang harus disiapkan dalam integrasi regional ekonomi ASEAN, yaitu penguasaan modal, teknologi, dan keterampilan. Langkah strategis ini yang sudah dilakukan lebih dulu oleh Malaysia, Singapura, dan Thailand melalui ekspansi BUMN mereka.

”Semua BUMN mereka didorong melakukan ekspansi modal dengan membeli industri strategis di kawasan. Target utama mereka bank dan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur utama dalam penghubung sistem pembayaran untuk kegiatan ekonomi. Dengan mengintegrasikan penghubung-penghubung ini, mereka menguasai teknologi dan sumber daya. Hanya pekerja terdidik saja yang akan masuk dalam etos seperti itu, terutama dalam posisi strategis,” kata Yanuar.

Bagi Indonesia, kesepakatan perdagangan bebas antara ASEAN dan negara atau kawasan lain harus lebih banyak mendapat perhatian. Dalam kerja sama ASEAN China Free Trade Agreement, Indonesia menjadi satu-satunya negara yang mengalami defisit perdagangan dengan China. Jangan sampai kesalahan itu kembali terjadi. (DOT/HAR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau