Proyek wisma atlet sea games

Tim Investigasi Demokrat Periksa Ketua Komisi X

Kompas.com - 13/05/2011, 14:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim investigasi Fraksi Demokrat yang bertugas menyelidiki dugaan suap dalam pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang telah meminta keterangan dari Ketua Komisi X DPR, yang membawahkan bidang olahraga, Mahyuddin. Tim juga telah meminta keterangan Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir, yang juga kader Demokrat.

"Kami meminta keterangan Ketua Komisi X karena kebetulan dari partai kami, dari fraksi kami. Kami tanya, kami harus minta keterangan semuanya," ujar salah seorang anggota tim investigasi, Ruhut Sitompul, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/5/2011). 

Ia tidak menjelaskan secara detail apa saja keterangan yang disampaikan Mahyuddin dan Mirwan. Ia hanya mengatakan, sampai saat ini belum ditemukan keterkaitan antara kader-kader Demokrat dan kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. 

Ruhut menyatakan, tim investigasi hanya akan meminta keterangan dari para anggota Dewan. "Aku ingin meluruskan, kami tim investigasi dan pencari fakta tugas dari Fraksi Demokrat. Kenapa fraksi? Karena itu ranahnya di DPR. Kalau nanti bukan orang DPR, nanti lain lagi. Ini bukan lembaga penegak hukum, tapi tim investigasi. Jangan samakan kami dengan KPK, kepolisian, dan kejaksaan," jelas Ruhut. 

Menurut dia, tim tersebut akan bekerja selama 40 hari untuk mencari fakta-fakta terkait dugaan suap yang dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat. "Apabila tahunya besok fakta KPK, sudah menyatakan cukup bukti untuk jadi tersangka (Nazaruddin dan Angelina). Selesai. Ya sudah, kami kan hanya menerima masukan semua. Kalau ada bukti hukum, silakan. Kalau ini kan saksi saja belum, ya jangan dong," tukasnya.

Majalah Tempo, Senin (9/5/2011), memberitakan, dua politisi Demokrat, Nazaruddin dan Angelina Sondakh, disebut-sebut mendapat jatah dari proyek pembangunan wisma atlet. Nazaruddin diduga mengarahkan PT Duta Graha Indah agar menjadi pemenang tender. Sementara Angelina, demikian majalah Tempo, dituduh meminta "jatah" 13 persen dari nilai proyek.

KPK menahan tiga orang terkait kasus ini, yaitu Wafid, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris. Mereka ditangkap di kantor Wafid, Selasa (9/4/2011), saat ditengarai sedang melakukan transaksi suap.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau