Mulai tahun ini, standar kelulusan siswa bukan ditentukan hanya dari hasil ujian nasional (UN), melainkan juga dari nilai sekolah dengan komposisi 60:40.
”Hasil UN sedang dikirim ke sekolah untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan siswa. Kelulusan siswa tetap ditentukan satuan pendidikan karena akan dilihat dengan nilai aspek-aspek lainnya,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh di Jakarta, Jumat (13/5).
Mendiknas mengatakan, provinsi dengan jumlah siswa tidak lulus terbanyak ada di Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, dari total 16.835 SMA sederajat yang mengikuti UN, masih ada lima sekolah yang seluruh siswanya tidak lulus. Jumlah siswa dari kelima sekolah tersebut 147 siswa.
Sekolah yang tingkat kelulusannya nol persen itu berada di wilayah DKI Jakarta (7 siswa), Simeuleu Aceh (26 siswa), Jambi (2 siswa), Kian Darat Maluku (48 siswa), dan Urei Fasei Papua (64 siswa).
Meski masih ada siswa yang tidak lulus, Nuh mengaku tingkat kelulusan pada tahun ini lebih baik (99,22 persen) dibandingkan tahun lalu, yakni 99,04 persen. Nuh mengingatkan siswa yang dinyatakan lulus UN masih ada kemungkinan tidak lulus sekolah karena penentu kelulusan tetap ada di tangan sekolah. Namun, siswa yang tidak lulus UN bisa dipastikan tidak akan lulus sekolah. Ini disebabkan ada salah satu nilai UN di bawah standar minimal, yakni 5,5. Jadi, meskipun penentuan kelulusan diserahkan kepada sekolah, siswa yang tidak lulus UN pun akan tetap tidak lulus sekolah.
Dari hasil perolehan nilai UN, terlihat juga banyak siswa yang masih memperoleh nilai 4, yakni sebanyak 57,58 persen.
Dari total peserta UN, terdapat 9.517 siswa yang tidak memasukkan nilai sekolah tetapi tetap mengikuti UN dan 5.117 siswa yang tidak mengikuti UN karena berbagai alasan, seperti drop out atau sudah bekerja. Nuh mengingatkan bagi siswa yang tidak memasukkan nilai sekolah, maka ia akan kehilangan porsi 40 persen dari komposisi nilai kelulusan dan yang paling bertanggung jawab adalah pihak sekolah.
Nuh menyayangkan masih adanya sekolah yang tidak mengirimkan nilai sekolah siswanya. Padahal, hal ini akan mengganggu proses pemetaan kondisi pendidikan. Selain menilai hasil belajar siswa, UN juga akan digunakan untuk memetakan kondisi sekolah sehingga bisa dilakukan upaya-upaya perbaikan.
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Aman Wirakartakusumah menambahkan, kebijakan untuk menggunakan hasil UN untuk masuk ke perguruan tinggi adalah tepat.
”Kami akan mencoba meyakinkan para rektor perguruan tinggi negeri bahwa dengan nilai UN yang dicapai, siswa bisa langsung diterima di perguruan tinggi,” ujarnya.