Narkoba

Bandar Ganja yang Belum Juga Jera

Kompas.com - 16/05/2011, 03:59 WIB

Setelah enam bulan menghirup udara segar, mantan residivis Irman Sulaeman (44) kembali ditangkap petugas Kepolisian Sektor Ciledug karena menyimpan 64 kilogram daun ganja kering, Sabtu (14/5).

Petugas menemukan ganja kering yang siap diedarkan dan empat unit timbangan di dalam rumah tersangka yang berada di Jalan H Mean III RT 02 RW 03, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

”Saat penggerebekan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa ganja kering itu sudah dikemas dalam 64 bungkusan plastik. Masing-masing bungkusan berisi ganja kering seberat satu kilogram,” kata Kepala Polsek Ciledug Komisaris Sukiman kepada wartawan, Minggu (15/5).

Menurut Sukiman, tersangka sudah lama dijadikan target operasi karena disebut-sebut sebagai pengedar besar di daerah Ciledug dan sekitarnya. Penangkapan Sulaeman ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelum ini Sulaeman pernah dipenjara selama 2,5 tahun dan 4 tahun.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi ganja di daerah Pojok, Karang Timur.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat ciri-ciri target, tim buru sergap langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian. Akan tetapi, karena tersangka mencium kedatangan petugas, ia berhasil kabur. ”Awalnya pengintaian kami gagal,” kata Sukiman.

Beberapa hari kemudian, petugas kembali melakukan pengintaian. Polisi juga sabar menunggu tersangka sampai pulang ke rumahnya. Setelah memastikan pria beranak dua itu datang ke rumahnya, polisi langsung menangkapnya.

Tergoda teman di sel

Di hadapan petugas, Sulaeman mengaku bahwa ganja di rumah kontrakannya itu adalah kiriman ”bandar besar” berinisial AGR di Aceh.

”AGR itu teman saya sewaktu ada di sel. Setelah keluar dari penjara, AGR mengajak saya berjualan ganja lagi, dengan iming-iming keuntungan besar,” tutur Sulaeman.

Selain dirinya, Sulaeman juga mengaku kalau istrinya, Nani Suryani, pun adalah narapidana perkara narkoba.

Nani ditangkap 13 Mei 2009 karena kedapatan memiliki 45 kilogram ganja kering bersama enam temannya di Pamulang. Nani meneruskan bisnis Sulaeman yang sudah lebih dulu ditangkap.

Saat ini Nani masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Ketika ditanya, apakah ia dan istrinya merupakan satu jaringan peredaran narkoba, Sulaeman hanya berdiam diri sembari menundukkan wajah. ”Dari hasil penjualan ini, saya dan istri bisa mengantongi keuntungan sebesar Rp 400.000 per kilogram,” jelas Sulaeman.

Atas perbuatannya ini, Sulaeman terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sulaeman pun harus terpisah dari kedua anaknya yang dititipkan di rumah orangtuanya.

Ketika ditanya tentang nasib kedua anaknya itu, Sulaeman pun hanya bisa menundukkan kepala. ”Anak saya bersama orangtua di kampung,” ujarnya dengan suara perlahan.

Kesalahan sekali atau berulang kali memang kadang tidak langsung membuat seseorang menjadi jera. Penyesalan pun kerap datang kemudian.

(Pingkan Elita Dundu)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau