JAKARTA, KOMPAS.com — Suasana cuti bersama nyaris tidak terasa di Jakarta sehubungan dengan masih terjadinya kemacetan arus lalu lintas di sejumlah jalan protokol hingga membuat laju kendaraan bermotor tersendat.
Pantau wartawan Antara di Jakarta, Senin (16/5/2011), menunjukkan, Jalan Letjen S Parman, Jakarta Barat, baik arah Grogol maupun arah Semanggi, masih diwarnai kemacetan arus lalu lintas seperti hari kerja.
Dari perempatan Palmerah dan Petamburan hingga Gedung Slipi Jaya di Jalan S Parman, misalnya, kendaraan yang melintas di jalan itu terpaksa jalan perlahan karena padatnya kendaraan yang melintas, di samping tidak tertibnya sopir bus yang berhenti sembarangan.
Kepadatan juga terjadi di Jalan S Parman arah sebaliknya, dari perempatan Tomang menuju perempatan Palmerah dan Petamburan.
Lepas dari perempatan Tomang hingga depan Rumah Sakit Harapan Kita, kemacetan terjadi karena terdapat penyempitan jalan, ditambah lagi dengan padatnya kendaraan yang melintas.
Kepadatan arus lalu lintas juga terjadi di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman yang di kedua jalan itu terdapat banyak gedung perkantoran.
Bus transjakarta jurusan Kota-Blok M juga terlihat cukup padat penumpang sehingga calon penumpang yang akan naik bus terpaksa antre di halte.
"Saya hari ini diperintahkan masuk oleh atasan karena tugas saya di bagian kliring," kata Shanty, seorang pegawai bank swasta yang berlokasi di sekitar Slipi.
Menurut dia, walaupun hari ini ditetapkan cuti bersama karena tugasnya berhubungan dengan layanan dengan masyarakat, dia dan rekan-rekan satu bagian masuk kerja seperti biasa.
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Jumat (13/5/2011), mengemukakan, hari Senin, 16 Mei 2011, dinyatakan sebagai hari cuti bersama.
Pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni SK Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2011, SK Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Keputusan Nomor 120/MEN/V/2011 dan SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKB/01/M.PAN-RB/05/2011 tertanggal 13 Mei 2011.
Dalam SKB tersebut dinyatakan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja, hari libur, dan cuti bersama, dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan empat hari libur nasional dan empat hari cuti bersama selama 2011.
Libur nasional selama 2011 adalah 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 3 Februari (Tahun Baru Imlek 2562), 15 Februari (Maulid Nabi Muhammad SAW), 5 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933), 22 April (Wafat Yesus Kristus), 17 Mei (Hari Raya Waisak Tahun 2555).
Kemudian, 2 Juni (Kenaikan Yesus Kristus), 29 Juni (Isra/Miraj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), 30-31 Agustus (Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriah), 6 November (Idul Adha 1432 Hijriah), 27 November (Tahun Baru 1433 Hijriah), dan 25 Desember (Hari Raya Natal).
Sementara itu, empat cuti bersama pada 2011 adalah 29 Agustus (cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah), 1-2 September (cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah), dan 26 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang