JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai telah menerapkan aturan yang sangat diskriminatif terkait cuti bersama, Senin (16/5/2011). Pemda DKI Jakarta menetapkan agar semua jajaran struktural Pemda diliburkan karena cuti bersama, kecuali para guru dan pengelola sekolah.
"Selain itu, pengumuman ini baru diberitahukan hari Minggu, jam 15.00 WIB, kemarin. Tidak ada SK (surat keputusan), kecuali hanya melalui SMS," ujar ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ), Retno Listyarti, kepada Kompas.com, Senin (16/5/2011), di Jakarta.
"Mestinya kalo libur, ya, libur semua, kalau masuk, ya, masuk semua. Aneh banget kalau gubernur dan jajarannya di kelurahan libur, sementara guru dan anak-anak sekolah diminta masuk. Ini tidak adil dan sangat diskriminatif," kata Retno.
Adapun pengumuman berupa SMS dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu berbunyi: "Diberitahukan kepada Yth Bapak/Ibu Kasi, Kasubag, Kasi Kecamatan, Penilik Pengawas dan Staf, bahwa tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan cuti bersama. Ini berdasarkan absensi TKD. Absensinya dinyatakan libur bersama, kecuali bagi guru/sekolah tetap masuk. Trims yaa...mohon dibantu untuk informasikan ke teman-teman/sekolah. DINAS PENDIDIKAN".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang