KEDIRI, KOMPAS.com - Petugas sub unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri Kota menangkap Yomi Paulus (32), warga Jalan Patimura, Kota Kediri. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek antar jemput anak sekolah tersebut ditangkap setelah menyodomi beberapa bocah.
Awal penangkapannya dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Miyati (26), warga Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota menyusul kelakuan bejat yang menimpa ADR (8), keponakannya.
Menurut Kepala Sub bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono, tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka. Dari pemeriksaan diketahui, ada empat anak dengan usia antara tujuh hingga delapan tahun yang menjadi korban Yomi. "Tersangka ini lihai dalam menjalankan aksinya, tanpa ada iming-iming," ujar Ajun Komisaris Surono, Senin (16/5/2011).
Surono menambahkan, aksi tersangka sudah dilakukan sejak awal tahun 2011. Para korbannya rata-rata menjadi pelampiasan tersangka sebanyak 2 kali. "Beberapa bukti juga sudah kita kumpulkan, misalnya baju para korbannya," imbuh Surono.
Sementara itu, Yomi mengaku perbuatan menyimpangnya tersebut dilakukan untuk melampiaskan nafsu birahi. Ia biasa 'beraksi' saat kondisi lingkungan sedang sepi. Atau, sengaja membawa korbannya ke rumah kosong yang ada di samping rumahnya. "Hanya untuk umbar nafsu saja. Caranya juga biasa, saya tidak memaksa mereka (korban)," aku Yomi saat gelar perkara di Mapolres Kediri Kota.
Pria yang masih lajang tersebut pun mengaku pernah menjadi korban sodomi. Dari pengalaman pahitnya itu, dirinya kini terobsesi melakukan hal yang sama. "Waktu itu usia saya 20 tahunan, saya juga di sodomi," akunya.
Meskipun demikian, karena perbuatannya itu kini Yomi harus meringkuk di tahanan. Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya penjara 15 tahun," pungkas Ajun Komisaris Surono.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang