Malaysia Hentikan Penyelidikan Dumping PET Indonesia

Kompas.com - 17/05/2011, 15:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menghentikan penyelidikan ulang tuduhan dumping terhadap produk polyethylene terephthalate Indonesia.

Polyethylene terephthalate (PET)—material yang antara lain digunakan dalam pembuatan serat sintetik serta tempat makanan dan minuman—dari Indonesia dan negara yang menghadapi tuduhan serupa adalah China Taipei dan Korea.

Menurut siaran pers Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (17/6/2011), keputusan akhir terkait penyelidikan ulang tuduhan dumping dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia tanggal 20 April 2011.

Otoritas Malaysia menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan bukti dumping pada produk ekspor PET dari Indonesia, China, dan Korea.  Mereka juga tidak menemukan kerugian industri dalam negeri Malaysia akibat masuknya produk tersebut.

Dengan demikian, selanjutnya produk PET dari ketiga negara tersebut akan dikecualikan dari pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) sehingga akan lebih kompetitif di pasar Malaysia.

Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia memulai penyelidikan kembali antidumping terhadap produk PET asal Indonesia pada 27 Januari 2005.

Penyelidikan dilakukan terhadap beberapa perusahaan Indonesia, yaitu PT Bakrie/Kasei Corporation, PT Indorama Synthetics Tbk, PT Petnesia Resindo, PT Polypet Karyapersada, dan PT SK Keris.

Dalam keputusan akhir (final measure) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia pada 23 Oktober 2005, eksportir PET Indonesia dikenai BMAD sebesar 0 persen sampai 17,69 persen selama lima tahun.

Tanggal 14 Oktober 2010, Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia melakukan inisiasi penyelidikan kembali terhadap pengenaan BMAD yang masa berlakunya akan berakhir pada 22 Oktober 2010.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, telah menyampaikan informasi tersebut kepada perusahaan tertuduh serta meminta mereka bersikap kooperatif.

Kementerian Perdagangan RI juga mengirimkan perwakilan untuk mendampingi perusahaan tertuduh selama proses verifikasi oleh Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia tanggal 29 Desember 2010-5 Januari 2011.

Selain pendampingan, pemerintah juga menyampaikan tanggapan terhadap "Notice of Essential Fact"  dengan mengangkat isu standing petitioner yang tidak memenuhi persyaratan dan tidak adanya bukti kerugian yang dialami industri dalam negeri Malaysia.

Indonesia merupakan salah satu pengekspor utama produk PET ke Malaysia.

Berdasarkan data Trademap, pada 2010 Malaysia merupakan negara keempat tujuan ekspor Indonesia untuk produk PET dengan nilai 11 juta dollar AS. Penghentian pengenaan BMAD oleh otoritas Malaysia diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar produk PET Indonesia di Malaysia.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau