BOGOR, KOMPAS -
”Mereka kami tangkap pada Selasa dini hari. Saat itu ada informasi dari warga bahwa ada yang menggunakan sabu di sebuah mobil sedan. Petugas kami melacaknya dan menemukan mobil sedan Honda tahun 1990-an yang ditumpangi FP dan IF,” tutur Kepala Polsek Citeureup Ajun Komisaris Indra Gunawan, Rabu (18/5).
FP yang sedang mengemudikan mobil tersebut langsung diringkus, sedangkan IF sempat melarikan diri dengan melawan petugas. Namun, beberapa jam kemudian petugas berhasil meringkus IF saat ia kembali ke rumahnya di Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok.
Sementara di mobil yang ditumpangi kedua tersangka itu, polisi menemukan sembilan bungkus sabu, tiga plastik kecil, dua alat isap, serta korek api.
Menurut Indra Gunawan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
FP dan IF yang ditemui di Markas Polsek Citeureup menyangkal bahwa sabu tersebut milik mereka. IF mengaku sabu itu merupakan titipan Fik (30) yang berasal dari Cibinong, Kabupaten Bogor.
”Kami masih mendalami kasus ini dan mencari kebenaran Fik yang disebut mereka sebagai pemilik barang itu,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Citeureup Ajun Komisaris Nelson.
FP baru empat bulan bekerja di salah satu perusahaan penyedot tinja yang beroperasi di sekitar Bogor, sedangkan IF sudah empat tahun bekerja di tempat yang sama.
Saat sedang banyak pesanan, IF mengaku dalam sebulan penghasilannya dari usaha penyedotan tinja itu bisa mencapai Rp 3 juta.
IF mengaku tak mendapat keuntungan apa-apa dari sabu yang ditaruh Fik di mobil mereka. Sementara FP mengaku tidak tahu jika IF mendapat titipan barang, yang belakangan diketahui berisi sabu. Bagi FP, penghasilannya sebagai penyedot tinja sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarga.
Akan tetapi, menurut Nelson, dari setiap gram sabu yang kedua pelaku jual, mereka bisa mendapat keuntungan Rp 400.000. Sabu itu dibeli Rp 1,3 juta, kemudian dijual Rp 1,7 juta per gram. (