Kisruh trisakti

Yayasan Dituding Akan Rampas Aset Usakti

Kompas.com - 19/05/2011, 17:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Universitas Trisakti (Usakti), Bambang Widjojanto, menuding pihak Yayasan Trisakti yang dimotori Hary Tjan Silalahi akan merampas kekayaan atau aset milik Usakti. Sejak awal berdirinya Usakti sampai sekarang, seluruh pengembangan dan pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh pihak Usakti.

Menurut Bambang, aset Usakti merupakan milik negara. Hal ini sesuai dengan pembentukan kelembagaan Usakti yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP No 014/dar-1965 tentang Pembukaan Usakti.

"Ini pintu masuk perampasan aset. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara Pasal 50 disebutkan bahwa aset milik negara tak bisa dieksekusi," kata Bambang, Kamis (19/5/2011), di Jakarta.

Ia menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sangat tidak tepat. Sebab, sejak awal tuntutan yang diajukan pihak yayasan kepada 40 orang pimpinan Usakti direvisi menjadi 22 orang, kemudian terakhir direvisi kembali menjadi 9 orang. Namun, putusannya menyebutkan, semua orang yang berwenang di Usakti tak boleh masuk ke dalam kampus.

"Ini yang saya katakan melawan hukum hak asasi manusia. Yang ditulisnya itu sembilan, tetapi kalau baca diktumnya bukan sembilan, melainkan semua orang yang mendapat kewenangan dari tergugat. Berarti semua orang di sini dieksekusi. Ini melanggar UU Sistem Pendidikan dan UU Guru sebab para dosen di sini tak boleh mengajar," ujarnya.

Sedianya, Kamis (19/5/2011) ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Universitas Trisakti. Namun, langkah ini ditunda karena mendapat perlawanan dari pihak kampus. Hingga pukul 14.30 WIB tadi, ketegangan di antara kedua belah pihak di sekitar Kampus Usakti mulai mereda.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau