Perda asi

Ruang Laktasi Masih Minim

Kompas.com - 19/05/2011, 19:16 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif tidak serta-merta membuat anak dengan mudah menerima ASI di tempat publik. Saat ini belum semua tempat publik menyediakan ruang laktasi.

Di Makassar saja setidaknya tercatat empat pusat perbelanjaan yang sudah menyediakan ruang laktasi. Namun, tempat publik seperti terminal dan bandara belum menyediakan fasilitas ini.

"Ke depan kami mendorong agar ruang laktasi tersedia di bandara dan terminal sebagai tempat publik," ujar Kepala Seksi Bina Gizi Masyarakat Dinas Kesehatan Sulsel Astati Mada Amin, di Makassar, Kamis (19/5/2011).

Perda yang disahkan pada 26 September 2010 itu dalam Bab V tentang Tempat Menyusui Eksklusif menjelaskan bahwa pemberi kerja, pengelola tempat kerja, dan pengelola fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas tempat menyusui dan/atau tempat memerah ASI (ruang laktasi).

Idealnya, ruang laktasi berukuran minimal 3 meter x 4 meter dan terletak di lokasi yang aman dan mudah terjangkau, kedap suara, berpencahayaan cukup, dilengkapi kulkas, termos susu, tempat sampah, dan sofa yang nyaman.

Masih belum banyaknya ruang laktasi di tempat publik, menurut Astati, disebabkan sanksi terhadap pelanggarnya pun belum ada. "Saat ini sanksi yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur memang masih digodok," lanjut Astati.

Kepala Seksi Gizi Dinas Kesehatan Makassar Andi Bau Ratna mengatakan, Makassar juga saat ini tengah mempersiapkan penambahan ruang laktasi. Saat ini baru Makassar yang memiliki ruang laktasi ketimbang 23 kota/kabupaten di Sulsel lainnya.

Adapun sanksi yang tengah digodok saat ini juga ditujukan pada institusi yang tidak membiarkan anak yang baru dilahirkan menerima ASI eksklusif dari ibunya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau