Pembatalan pembatasan

Keputusan Kemhub Disayangkan

Kompas.com - 20/05/2011, 15:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pembatalan pembatasan angkutan berat dan pengalihan rute lalu lintas di jalan tol dalam kota oleh Kementerian Perhubungan disayangkan oleh banyak pihak. Hal ini disebabkan uji coba yang telah dilakukan sejak pelaksanaan KTT ASEAN pada 7-8 Mei lalu berhasil mengurangi macet hingga 40 persen.

"Itu sama saja dengan membatasi ruang gerak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pemprov DKI sudah tepat membatasi waktu operasional ini karena itu merupakan salah satu cara pemprov mengurai kemacetan di Ibu Kota," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor ketika dihubungi wartawan, Jumat (20/5/2011).

Dia juga mempertanyakan atas dasar apa Kemhub membatalkan uji coba pembatasan itu. Kemudian dia menyarankan angkutan berat tidak lagi menggunakan angkutan jalan, tetapi dengan kereta api atau angkutan laut agar kemacetan dapat terurai.

"Uji coba yang dilakukan Pemprov DKI selama ini sudah cukup berhasil. Terbukti sudah mampu mengurangi kemacetan tidak hanya di tol, tetapi juga di jalan-jalan arteri," ujar Azas.

Berkat pembatasan itu, justru banyak keuntungan yang dirasakan oleh warga Ibu Kota. Menurut Azas, alasan tentang memindahkan titik kemacetan itu hanya pandangan sepintas saja.

Ketua Komisi B DPRD DKI Slamet Nurdin meminta pemerintah pusat agar tidak hanya melihat satu sisi. Pembatasan jam operasional ini tidak hanya memengaruhi masalah ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan politik.

"Gubernur harus mengundang dinas dan kementerian terkait untuk membicarakan masalah ini. Ini kelihatannya kuat-kuatan, tetapi pasti lebih kuat pemerintah pusat. Kalau pemerintah pusat mau apa, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Ada lobi-lobi kurang sehat," ujar Slamet.

Menurut dia, otonomi daerah di Ibu Kota masih setengah hati. Otonomi ini sulit dilakukan karena di dalamnya ada pemerintah pusat dan juga kedudukan Jakarta sebagai ibu kota. Terkait masalah ini, Slamet mengatakan pihaknya akan mencoba berdiskusi dengan Organda DKI.

"Sebaiknya musyawarah dulu dan jangan sampai ada ego institusi. Sebab, jika telah masuk ke Dewan, berarti sudah masuk ranah politik," ungkap Slamet.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau