Kompetensi pendidik

Sertifikasi Guru Diubah Melalui Pendidikan dan Latihan

Kompas.com - 21/05/2011, 03:53 WIB

Jakarta, Kompas - Pelaksanaan sertifikasi guru yang bertujuan menjadikan pendidik profesional mulai tahun ini mengalami perubahan signifikan. Kelayakan guru memperoleh sertifikat pendidik profesional tak lagi melalui penilaian portofolio, tetapi pendidikan dan latihan profesi guru di lembaga pendidikan tenaga pendidikan di seluruh Indonesia.

Dari kuota sertifikasi untuk 300.000 guru tahun 2011, hanya satu persen yang dijatah lulus lewat penilaian portofolio. Umumnya yang lulus merupakan guru-guru berprestasi menonjol.

Sebagian besar guru akan mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selama sepuluh hari di lembaga pendidikan tenaga pendidikan (LPTK) negeri dan swasta yang ditunjuk pemerintah. Para guru yang disertifikasi lewat jalur PLPG itu akan diuji kompetensi standar yang disiapkan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan analisis kasus.

”Sertifikasi guru bisa jadi awal yang baik untuk memberikan kesempatan diklat buat guru dari daerah. Dari kajian-kajian, sertifikasi lewat PLPG lebih bermakna untuk peningkatan mutu guru ke depannya,” kata Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendiknas Unifah Rosyidi.

Berdasarkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) November 2010, ada 2.791.204 guru dan baru 746.700 yang lulus sertifikasi. Program itu harus selesai tahun 2015.

Menurut Unifah, uji kompetensi guru yang terstandar nasional mulai tahun ini dibutuhkan untuk pemetaan kompetensi guru. Artinya, pendidikan dan pelatihan bagi guru harus sesuai kebutuhan untuk memperbaiki kompetensi yang masih kurang.

Harapan publik

Menurut Unifah, peningkatan mutu guru tak berhenti pada sertifikasi guru. Sebab, masyarakat mempertanyakan dampaknya terhadap peningkatan kinerja dan profesionalisme guru di sekolah.

Untuk itu, pemerintah mulai menyiapkan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik lewat pengembangan diri maupun publikasi ilmiah/karya inovatif, serta penilaian kinerja guru.

Dian Mahsunah, Ketua Tim Sertifikasi pada Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, menambahkan, penilaian kinerja guru harus dilakukan kepala sekolah dan penilai daerah. Itu untuk membuat guru terus meningkatkan kualitas dirinya.

”Jika hasil penilaian kinerja guru belum memuaskan, ada sanksinya, termasuk menahan sementara tunjangan profesi guru atau mengurangi jam belajar. Namun, guru tetap dalam binaan dalam rangka meningkatkan lagi kinerjanya,” katanya.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab mengatakan, PLPG memang cara yang lebih baik untuk meningkatkan mutu guru melalui sertifikasi guru. Namun, perlu direncanakan dengan matang karena perlu juga kesiapan LPTK untuk bisa melaksanakan dengan baik. Selain itu, sertifikasi juga harus transparan.

(ELN)

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau