Listrik

Tak Sepakat, Pemerintah Batal Menaikkan TDL Tahun Ini

Kompas.com - 21/05/2011, 04:11 WIB

Jakarta, Kompas - Meskipun beban subsidi listrik sudah berat, pemerintah tidak akan menaikkan tarif dasar listrik tahun 2011. Pemerintah sebenarnya memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif dasar listrik sebesar 15 persen pada awal tahun 2011, tetapi diskusi internal antara kementerian dan lembaga terkait belum tuntas.

”Jadi, kami merespons masalah listrik itu. Walaupun kami tahu dalam waktu dekat mungkin tidak ada penyesuaian (TDL). Artinya, belum selesai diskusi,” ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Jumat (20/5).

Kenaikan TDL tidak dilakukan karena pemerintah masih berharap ada penghematan pada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Upaya itu, antara lain, mencari sumber energi masukan bagi pembangkit listrik PLN dalam bentuk gas dengan jumlah yang mencukupi.

”Itu akan membuat efisiensi yang tinggi dan kami harus menghindari pemakaian BBM (bahan bakar minyak). Karena pemakaian BBM itu, walaupun hanya berkontribusi 24 persen dari total masukan PLN, tetapi itu setara 60 persen lebih dari biaya yang ditanggung PLN,” tutur Agus.

Atas dasar itu, pemerintah mengalihkan kenaikan TDL itu dari 2011 ke 2012. Sebelumnya, Agus sudah mengungkapkan indikasi kuat kenaikan TDL pada kisaran 10-15 persen tahun depan. Namun, rencana kenaikan itu bisa ditunda jika tiga syarat terpenuhi.

Syarat pertama, PLN menurunkan margin dari delapan persen ke tiga persen. Kedua, menekan penggunaan BBM. Ketiga, menurunkan kebocoran listrik.

Lebih jauh Agus menegaskan, untuk menurunkan subsidi listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu mengubah pola subsidi umum menjadi subsidi listrik terarah. Saat ini, dengan pola subsidi umum, hampir semua pelanggan PLN mendapat subsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh, seusai menghadiri penutupan pameran dan konvensi yang diprakarsai Asosiasi Perminyakan Indonesia, menyatakan, pemerintah memiliki peta jalan terkait arah kebijakan tarif dasar listrik menuju tahun 2014.

”TDL itu bagaimana arahnya tentunya secara dinamis (kami) mencermati kemampuan masyarakat. Pada gilirannya akan disampaikan ke Komisi VII DPR,” katanya. (OIN/DOT/EVY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau