Korsel Adili Perompak Somalia

Kompas.com - 22/05/2011, 10:58 WIB

SEOUL, KOMPAS.com — Korea Selatan (Korsel) akan menggelar pengadilan terhadap lima perompak Somalia di kota Busan, Senin (23/5/2011). Lima perompak itu diringkus dalam sebuah operasi pernyerbuan dramatik di Samudra Hindia empat bulan lalu. Mereka dikenai lima dakwaan, antara lain perampokan, penculikan, dan percobaan pembunuhan. Para perompak itu terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dalam beberapa tahun terakhir, aksi para bajak laut Somalia terus meningkat. Padahal, perairan Somalia merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia.

Sebenarnya banyak perompak yang dapat diringkus oleh kapal-kapal. Namun, sebagian besar dibebaskan karena tidak ada negara yang mengadili.

Sehari menjelang sidang, pengamanan di Busan diperketat. Sekitar 100 polisi antihuru-hara bersiaga di Pengadilan Kriminal Distrik Busan. Hanya sedikit orang yang mendapat izin memasuki ruang sidang. Mereka, juga wartawan yang meliput sidang, harus melewati alat detektor metal, ungkap juru bicara pengadilan, Jeon Ji-hwan.

"Kami melakukan yang terbaik untuk menjaga keamanan dan ketertiban karena persidangan ini mendapat sorotan internasional," ucapnya.

Yang tidak biasa dalam sidang ini adalah kehadiran panel juri yang terdiri dari 12 orang. Mereka berhak mengusulkan putusan. Namun, majelis hakim tidak harus mengikuti usulan itu.

Salah seorang perompak bernama Abdulahi Husseen Maxamuud mengaku bersalah atas semua dakwaan. Vonis terhadapnya akan dibacakan pada 1 Juni mendatang. Sementara putusan untuk empat rekannya akan dibacakan Jumat (27/5/2011).

Pasukan khusus Angkatan Laut Korsel menyerbu kapal barang Samho Jewelry pada 21 Januari lalu. Para perompak menyandera kapal selama enam hari. Selain berhasil meringkus lima perompak, pasukan khusus Korsel juga menewaskan delapan perompak lainnya.

Awak kapal, yang berjumlah total 21 orang, selamat meskipun kapten kapal, Seok Hae-kyun (58), terkena tembakan. Setelah mengalami beberapa kali operasi, kondisi Seok kini stabil. Seok akan memberikan kesaksian secara tertulis yang akan dibacakan dalam sidang.

Menurut tim penyidik, beberapa dari para perompak itu juga terlibat dalam pembajakan kapal Korsel yang lain, yakni Samho Dream. Kapal berbobot 300.000 ton dan ke-24 krunya dibebaskan dengan uang tebusan 9 juta dollar AS (Rp 76,8 miliar).

Meskipun perompakan di perairan Somalia sering terjadi, jarang sekali pelakunya diseret ke meja hijau. Pada Maret lalu, pengadilan Amerika Serikat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ditambah 80 tahun kepada lima perompak Somalia. Mereka menyerang kapal Angkatan Laut AS yang bertugas dalam patroli antibajak laut.

Sebulan kemudian, seorang perompak Somalia dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas perannya menyandera sebuah kapal dagang dan awaknya selama 71 hari. Pada awal Mei, pengadilan Spanyol menjatuhkan 439 tahun penjara kepada dua perompak Somalia karena membajak kapal nelayan pada tahun 2009.

Sementara militer Malaysia meringkus tujuh tersangka bajak laut yang menyandera kapal tanker Malaysia. Di negara itu, mereka terancam hukuman mati.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau