Lebih dari empat tahun, Mutiati (60) direpotkan mengurus akta kelahiran cucunya, Yesi Hafizah (4,5). Mulai dari kelurahan sampai pengadilan sudah dia tempuh untuk memperoleh secarik kertas identitas kelahiran cucu pertamanya itu. Bukannya titik terang yang didapat, dia malah dimintai Rp 1 juta untuk biaya mengurusnya oleh petugas di Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara.
Mutiati mengungkapkan kesulitannya itu kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang sedang bertemu warga miskin di Jalan Tanjung Wangi, RT 12 RW 12, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (22/5).
”Sekarang berkas-berkas masih ada di Sudin Dukcapil. Untuk bolak-balik
Padahal, menurut Mutiati, seluruh persyaratan untuk membuat akta kelahiran telah dipenuhi. ”Mulai dari buku nikah dan kartu tanda penduduk orangtua Yesi, kartu keluarga, hingga surat kelahiran Yesi dari bidan, sudah lengkap semua,” katanya.
Seperti sebagian besar warga di Jalan Tanjung Wangi, kehidupan Mutiati juga miskin. Dia hidup dalam satu rumah dengan Musafik (42), anaknya, yang adalah orangtua Yesi. Dengan bekerja sebagai koordinator kolektor kardus di kawasan industri Tangerang, penghasilan Musafik Rp 600.000 per bulan.
Penghasilan itu pula yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Mutiati dan cucunya. Kalau uang itu harus disisihkan lagi setiap bulan agar terkumpul Rp 1 juta, seperti keinginan petugas di Sudin Dukcapil Jakut, tentu dua tahun pun tak akan terkumpul. Apalagi untuk membeli susu formula bagi Yesi yang menghabiskan Rp 150.000 per bulan.
Mutiati bukan satu-satunya warga yang mengeluh sulitnya memperoleh akta kelahiran. Masih banyak warga yang menyampaikan pengalaman yang sama dengan Mutiati. Padahal, pemerintah menjamin tidak ada lagi pungutan untuk pembuatan akta kelahiran, selama itu dibuat kurang dari sebulan sejak bayi dilahirkan.
Namun nyatanya, kata Nyonya Eneng, yang juga warga
Menanggapi keluhan itu, Fauzi mengakui, masih ada aparat di tingkat bawah yang tak sejalan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Masih ada saja warga yang harus mengeluarkan biaya untuk memperoleh akta kelahiran.
”Makanya, warga juga jangan takut untuk lapor kalau ada aparat pemerintah yang masih minta uang. Bisa lapor ke wartawan agar bisa diketahui.”
Namun bagi anak-anak yang lahir di tahun 2007 seperti Yesi, diakui Fauzi, masih terkendala oleh peraturan menteri sehingga urusan membuat akta kelahiran itu harus sampai ke pengadilan. ”Sekarang kami masih mencari jalan keluarnya untuk mengatasinya. Sebab, aturan ini memang terlalu kaku,” katanya.
Untuk menjamin seluruh anak Jakarta memiliki akta kelahiran, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Franky Mangatas Panjaitan mengatakan, terhitung 1 Juni, pembuatan akta kelahiran sudah dapat dilayani di kecamatan sehingga warga tak perlu ke sudin dukcapil.
Akta kelahiran ini, kata Franky, merupakan surat penting yang harus dimiliki setiap warga. Sebab, akta kelahiran merupakan legalitas awal seseorang dianggap penduduk di Indonesia dan juga menjadi dasar untuk mengurus data kependudukan selanjutnya.
Fauzi pun menimpali, pemerintah DKI Jakarta masih terus berusaha agar pelayanan itu bisa semakin mudah dijangkau masyarakat. ”Tetapi kalau sudah mudah membuat akta, jangan malah