JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkoba yang menyeret Putri Ariyanti Haryowibowo (22) masih belum dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tiga tersangka itu yakni RF, JS, dan AT.
"Tiga tersangka masih belum diserahkan karena barang buktinya banyak, jadi masih disusun belum bisa dilimpahkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, Senin (23/5/2011), di Polda Metro Jaya.
Dari RF dan AT, polisi mengamankan 5 gram sabu dan 500 pil ekstasi. Sementara dari JS, polisi berhasil menyita 30 gram sabu dan 30 gram inex. Sedangkan, Putri Aryanti Hariwibowo sendiri siang ini akan menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama dua tersangka lain, yakni AKBP ES dan GN.
Sebelumnya, berkas perkara cicit Soeharto itu diserahkan penyidik polda pada Kamis (21/4/2011), tapi pihak kejaksaan mengembalikan berkasnya kepada penyidik kepolisian atau P19. Kemudian, berkas putri pun dilengkapi kembali dan diserahkan ke Kejati DKI sampai akhirnya dinyatakan P21 (lengkap). Atas perbuatannya, anak pasangan Ari Sigit dan Gusti Maya Firanti Noer itu dijerat dengan pasal 112 jo 127 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diberitakan, Putri ditangkap di Hotel Maharani pada Jumat tanggal 19 Maret 2011. Dalam penangkapan tersebut turut pula ditangkap dua tersangka lainnya yakni perwira polisi AKBP ES dan GN. Polisi menyita barang bukti berupa 0,88 gram sabu.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang