Nazar beri uang ke mk

Mahfud Melawan dengan Jurus ala Gus Dur

Kompas.com - 23/05/2011, 12:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi menilai, cara Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membawa skandal suap Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin ke Istana akan berhasil memecah kebuntuan dan frustrasi masyarakat terhadap politik pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sekarang makin runyam. Apalagi jika menyangkut kasus KKN yang dilakukan oknum dari partai penguasa.

"Memang sedikit orang yang paham bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi ini sedang menggunakan 'jurus dewa mabuk' yang dipelajari dari guru politiknya, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)," ujar Adhie yang pernah menjadi juru bicara Gus Dur.

Sebagai ahli tata negara, menurut Adhie, Mahfud memahami bahwa Jenderal (Purn) Susilo Bambang Yudhoyono yang ditemuinya di Istana Negara adalah Presiden RI. "Namun, dengan santai ia bilang, saya sampaikan informasi ke Bapak SBY, bukan kapasitas sebagai presiden, melainkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat," ujarnya.

Dengan "jurus dewa mabuk" itu, menurut Adhie, Mahfud ingin menjelaskan kepada publik bahwa Nazaruddin yang pernah mencoba menyuap Sekjen MK Djanedri M Gaffar dan mengancam akan mengobrak-abrik MK adalah anak buah Presiden SBY. Mahfud, tambah Adhie, memahami bahwa orang yang paling bertanggung jawab atas kelakuan Nazaruddin adalah Presiden SBY dalam posisinya sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

"Sebagai orang yang pernah berpartai dan menempati posisi penting (Wakil Ketua Umum DPP PKB), Mahfud tahu posisi SBY itu kalau di PKB sekelas Ketua Umum Dewan Syuro (alm) Gus Dur. Artinya, setiap langkah pejabat penting partai sekaliber bendahara umum (Nazaruddin), kalau bukan atas perintah, pasti sepengetahuan bos besar partai. Atau paling tidak, segera melapor kepada ketua umum dan selanjutnya ketua Dewan Syuro," ujarnya.

Adhie menilai, mustahil jika SBY dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat tidak tahu apa saja yang dilakukan Nazaruddin. "Kita tahu, kejadian pemberian uang sejumlah 120.000 dollar Singapura (hampir Rp 1 miliar) oleh Nazaruddin dilakukan beberapa bulan setelah MK membuka rekaman percakapan Anggodo, kunci terbongkarnya kriminalisasi pimpinan KPK (Bibit-Chandra), yang di dalamnya menyebut-nyebut nama Presiden Yudhoyono," ujar Adhie.

Apakah pemberian uang kepada Djanedri adalah jebakan, yang kelak bisa digunakan untuk mengobrak-abrik MK, terkait terbongkarnya skandal percakapan Anggodo Widjojo merekayasa penyuapan pimpinan KPK? Menurut Adhie, hal itu memang masih perlu ditelusuri.

"Namun, dengan 'jurus dewa mabuk' ala Gus Dur, membawa skandal Nazaruddin ke Istana, Mahfud MD berhasil mengingatkan kepada kita bahwa secara struktur, bendahara umum itu berada di bawah perintah ketua umum, dan keduanya harus tunduk kepada ketua dewan pembina. Inilah kunci masalahnya," ujarnya.

Seperti diberitakan, Mahfud MD mengaku, sebelum membukanya kepada publik bersama Presiden SBY pada Jumat (20/5/2011) lalu, ia telah melaporkan pemberian uang oleh Nazaruddin sejak November 2010. Pemberian uang itu terjadi pada September 2010 dan langsung dikembalikan ke kediaman Nazaruddin sehari setelah uang tersebut diterima.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau