Cuti bersama

Apa Salahnya Bekerja di Hari "Kejepit"?

Kompas.com - 23/05/2011, 15:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menetapkan tanggal 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama. Tanggal ini "terjepit" di antara tanggal 2 Juni yang merupakan hari libur nasional dan 4 Juni yang bertepatan dengan hari Minggu. Keputusan menetapkan cuti bersama "dadakan" untuk tanggal 16 Mei lalu saja menuai kontroversi. Kritiknya saat itu, pemerintah terkesan tak membuat perencanaan secara matang karena penetapan cuti bersama baru dilakukan pada 13 Mei 2011. Kali ini, meski ditetapkan jauh sebelum hari cuti, pengamat politik dan kebijakan publik Andrinof Chaniago memandang keputusan ini menunjukkan adanya mental malas di tubuh birokrasi. Alasan untuk lebih mengefektifkan kerja dinilainya tak masuk akal.

"Ini menunjukkan birokrasi dan pejabat yang malas. Inginnya bermalas-malasan dan bersenang-senang. Cuti bersama tidak beralasa. Tidak ada salahnya bekerja di hari 'kejepit'," kata Andrinof kepada Kompas.com, Senin (23/5/2011).

Apalagi, lanjut Andrinof, dunia usaha dan bidang pekerjaan lainnya tetap harus berjalan. "Dari segi produktivitas justru akan mengurangi. Memang dari segi waktu ditetapkan dan efektifnya ada waktu untuk mengondisikan itu. Pemerintah ingin membawa kita menjadi bangsa yang suka cuti, daripada bangsa yang suka bekerja keras," ujarnya.

Di lain pihak, pegawai negeri belum tentu diuntungkan dengan keputusan cuti bersama ini. Sebab, penetapan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan pegawai. "Mereka kan mungkin berencana menggunakan cutinya saat akhir tahun, Natal atau Idul Fitri. Tetapi, jatah cuti diambil terus. Kalau begini kan, mereka cuti atas kemauan pimpinan. Belum tentu pegawai negeri itu setuju atau untung dengan cuti bersama yang beberapa kali dalam setahun," kata dia.

Sebelumnya, di kantor Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menko Kesra Agung Laksono menjelaskan, setelah mengevaluasi perubahan cuti bersama tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011, pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.

"Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi, dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya," katanya.

Agung menambahkan, cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.

"Namun, pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa, antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, dan perhubungan, serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis," katanya.

Untuk itu, pimpinan unit kerja, lanjut Agung, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan, dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau