JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Putri Aryanti Haryowibowo alias Putri Soeharto akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini Putri menjalani pemeriksaan. Hal ini disampaikan kuasa hukum Putri, Hadi Sukrisno, Senin (23/5/2011) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Perkara akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Hadi.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Ajun Komisaris Besar Edi Setiono (ES) dan Gaus Notonegoro (GN), dititipkan kembali ke tahanan Ditnarkoba Polda Metro Jaya.
"Putri, sebagaimana diungkapkan kuasa hukumnya, dilimpahkan ke sana (Pondok Bambu), sedangkan dua tersangka lain kami ajukan kembali ditahan di Polda Metro Jaya, sambil kita siapkan untuk disidang, kami usahakan segera," tutur Kasie Penkum dan Humas Kejati DKI Suhendra.
Putri ditangkap di Hotel Maharani pada Jumat, 19 Maret 2011. Dalam penangkapan tersebut, turut pula ditangkap dua tersangka lainnya, yakni perwira polisi AKBP ES dan GN. Polisi menyita barang bukti berupa 0,88 gram sabu. Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan intensif, Putri sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Soekanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengalami gangguan kesehatan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang