Dimana nunun?

Hadirkan Nunun, KPK Tempuh Berbagai Cara

Kompas.com - 23/05/2011, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengungkapkan, KPK akan menempuh jalur ekstradisi untuk menggelandang Nunun Nurbaeti ke Gedung KPK. Nunun, tersangka baru dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004. Busyro memperkirakan, istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu berada di luar negeri.

"Dia (Nunun) bolak-balik Singapura-Thailand," kata Busyro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011).

Menurut Busyro, jika Nunun berada di Thailand, KPK akan menempuh jalur ekstradisi untuk memulangkan Nunun. Namun, jika pemilik PT Wahana Esa Sejati itu berdiam di Singapura, KPK akan menempuh jalur lain, yakni melalui kerja sama diplomasi. Sebab, tidak ada perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia.

"Ya, pokoknya macam-macam cara kami tempuh," ujarnya.

Busyro menambahkan, terbuka kemungkinan KPK bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dalam menyeret Nunun.

Sebelumnya, di hadapan Komisi III DPR, Busyro menyampaikan bahwa KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka. Penetapan Nunun sebagai tersangka itu, katanya, diputuskan dalam rapat pimpinan. Menurut Busyro, KPK mendapatkan bukti baru sehingga mampu menjerat Nunun. Namun, ia enggan mengungkapkan bukti baru apa yang dimaksud.

"Ya, pasti ada dasar mengetersangkakan Nunun," ucapnya.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, KPK menetapkan Nunun sebagai tersangka sejak akhir Februari. Nunun disangka memberi suap dan atau hadiah atau janji kepada anggota DPR 1999-2004. "Pasal 5 Ayat (1) Huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.

Hanya keluarga yang tahu

Sementara itu, pengacara Nunun, Ina Rahman, saat dihubungi Kompas.com petang ini mengatakan, hanya pihak keluarga yang mengetahui di mana Nunun berada. Sebagai kuasa hukum, dia sendiri tidak tahu di mana keberadaan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.

"Pihak keluarga yang tahu, tim kuasa hukum tidak diberi tahu dan tidak ingin tahu. Kami hanya ingin tahu kondisi Ibu (Nunun) bagaimana," kata Ina.

Menurut informasi yang diterimanya dari pihak keluarga, kondisi Nunun masih dalam keadaan sakit. "Saya pasrahkan ke keluarga, mengingat kondisi Ibu, apakah logis atau enggak bicara ke Ibu. Informasi terakhir, masih sakit. Kalau gejala alzheimer kan tidak bisa seketika sembuh," ujarnya.

Kondisi Nunun, lanjut Ina, juga sudah diinformasikan kepada KPK dengan surat keterangan dokter. Seperti diketahui, sejak dipanggil untuk bersaksi oleh KPK terkait kasus yang menjerat 26 anggota Komisi IX DPR 1999-2004, Nunun belum pernah memenuhi panggilan KPK dengan alasan tengah menderita sakit lupa berat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau