Tasikmalaya, Kompas -
”Sebelumnya, di Kecamatan Cipatujah hanya ada laporan tentang aktivitas penambangan pasir besi tanpa kandungan uranium atau torium,” kata Uu di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (23/5).
Sebelumnya, Kesatuan Pemangkuan Hutan Perhutani Tasikmalaya membeberkan hasil penelitian Badan Atom Nasional Bandung tentang kandungan uranium dan torium dalam pasir besi di Cipatujah. Kedua logam beradioaktif itu berbahaya bagi kesehatan, dan bisa menjadi bahan pembangkit listrik tenaga nuklir bernilai ekonomi tinggi.
Uu mengaku kaget saat mengetahui pasir besi Cipatujah memiliki kandungan uranium dan torium. Meski begitu, ia sudah menerjunkan tim Dinas Pertambangan dan Energi Tasikmalaya yang baru untuk meneliti laporan itu.
”Jika benar ada kandungan uranium dan torium yang berpotensi membahayakan manusia, penambangan pasir besi akan dihentikan untuk jangka waktu tertentu guna menata kawasan itu menjadi lebih aman,” katanya.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Prahoro Tri Wahyono mengatakan akan mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Jika Bupati menegaskan penambangan pasir besi harus ditutup, polisi akan melakukan penertiban.
Ditolak
Dari Yogyakarta dilaporkan, Pengadilan Negeri (PN) Kulonprogo, Senin, menolak permohonan praperadilan atas nama Tukijo, aktivis Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo. Hakim menilai, penangkapan dan penahanan terhadap Tukijo sah dan sesuai prosedur hukum.
Penolakan permohonan praperadilan disampaikan Majelis Hakim PN Kulonprogo IG Eko Purwanto.
Mendengar putusan tersebut, ratusan pendukung PPLP yang hadir di persidangan serentak berteriak menyampaikan kekecewaan. Sejak pukul 10.00, massa berunjuk rasa di depan PN Kulonprogo untuk memberikan dukungan moral bagi Tukijo.
Tukijo yang selama ini aktif meneriakkan penolakan rencana penambangan pasir besi di kawasan pesisir Kulonprogo ditangkap kemudian dimasukkan dalam mobil Polisi, Minggu (1/5), saat bekerja di ladangnya di Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kulonprogo. Warga setempat kemudian mempertanyakan penangkapan itu karena dilakukan secara tiba-tiba, tanpa melalui pemberitahuan apa pun.
Koordinator Lapangan PPLP Bugel, Kecamatan Panjatan, Sumanto, menilai, penangkapan Tukijo sarat dengan rekayasa. Penangkapan ini merupakan kriminalisasi terkait penolakan rencana penambangan pasir besi.
”Semua masyarakat tahu, kasus-kasus penangkapan selama ini bermuara pada PT JMI,” katanya.