Pasir besi

Bupati Tidak Tahu Kandungan Uranium

Kompas.com - 24/05/2011, 04:25 WIB

Tasikmalaya, Kompas - Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengaku tidak pernah mendapatkan informasi dari pengelola tambang atau Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya tentang kandungan uranium 238 dan torium 232 dalam pasir besi di Kecamatan Cipatujah. Namun, aktivitas penambangan pasir besi akan dihentikan sementara waktu guna melakukan penataan kawasan jika informasi itu benar.

”Sebelumnya, di Kecamatan Cipatujah hanya ada laporan tentang aktivitas penambangan pasir besi tanpa kandungan uranium atau torium,” kata Uu di Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (23/5).

Sebelumnya, Kesatuan Pemangkuan Hutan Perhutani Tasikmalaya membeberkan hasil penelitian Badan Atom Nasional Bandung tentang kandungan uranium dan torium dalam pasir besi di Cipatujah. Kedua logam beradioaktif itu berbahaya bagi kesehatan, dan bisa menjadi bahan pembangkit listrik tenaga nuklir bernilai ekonomi tinggi.

Uu mengaku kaget saat mengetahui pasir besi Cipatujah memiliki kandungan uranium dan torium. Meski begitu, ia sudah menerjunkan tim Dinas Pertambangan dan Energi Tasikmalaya yang baru untuk meneliti laporan itu.

”Jika benar ada kandungan uranium dan torium yang berpotensi membahayakan manusia, penambangan pasir besi akan dihentikan untuk jangka waktu tertentu guna menata kawasan itu menjadi lebih aman,” katanya.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Prahoro Tri Wahyono mengatakan akan mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Jika Bupati menegaskan penambangan pasir besi harus ditutup, polisi akan melakukan penertiban.

Ditolak

Dari Yogyakarta dilaporkan, Pengadilan Negeri (PN) Kulonprogo, Senin, menolak permohonan praperadilan atas nama Tukijo, aktivis Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulonprogo. Hakim menilai, penangkapan dan penahanan terhadap Tukijo sah dan sesuai prosedur hukum.

Penolakan permohonan praperadilan disampaikan Majelis Hakim PN Kulonprogo IG Eko Purwanto.

Mendengar putusan tersebut, ratusan pendukung PPLP yang hadir di persidangan serentak berteriak menyampaikan kekecewaan. Sejak pukul 10.00, massa berunjuk rasa di depan PN Kulonprogo untuk memberikan dukungan moral bagi Tukijo.

Tukijo yang selama ini aktif meneriakkan penolakan rencana penambangan pasir besi di kawasan pesisir Kulonprogo ditangkap kemudian dimasukkan dalam mobil Polisi, Minggu (1/5), saat bekerja di ladangnya di Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kulonprogo. Warga setempat kemudian mempertanyakan penangkapan itu karena dilakukan secara tiba-tiba, tanpa melalui pemberitahuan apa pun.

Koordinator Lapangan PPLP Bugel, Kecamatan Panjatan, Sumanto, menilai, penangkapan Tukijo sarat dengan rekayasa. Penangkapan ini merupakan kriminalisasi terkait penolakan rencana penambangan pasir besi.

”Semua masyarakat tahu, kasus-kasus penangkapan selama ini bermuara pada PT JMI,” katanya. (CHE/ABK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau