Jamkesmas

Tahun 2012, Kepesertaan Berdasarkan Data BPS

Kompas.com - 24/05/2011, 04:33 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah akan menggunakan data Badan Pusat Statistik untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Masyarakat mulai tahun 2012. Jumlah kepesertaan direncanakan tetap 76,4 juta orang.

”Data didukung survei ulang Badan Pusat Statistik (BPS) pada Juli mendatang. Nantinya dilakukan pembaruan data mulai dari masyarakat sangat mikin, miskin, dan hampir miskin sebagai peserta Jamkesmas,” kata Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono usai rapat koordinasi mengenai Jamkesmas, Senin (23/5) di Jakarta.

Agung mengatakan, jika sudah mencapai cakupan universal, semua masyarakat akan terjamin. Namun, iuran untuk masyarakat miskin tetap dibayar oleh pemerintah.

Perubahan pendataan

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan, dalam kepesertaan tahun 2012, pemerintah menggunakan data BPS sepenuhnya, termasuk penentuan nama. Hal ini berbeda dari pendataan kepesertaan Jamkesmas sebelumnya yang menggunakan data BPS untuk menentukan kuota penerima Jamkesmas. Adapun untuk nama peserta ditentukan oleh bupati dan wali kota.

Data nama penerima Jamkesmas yang ditetapkan bupati dan wali kota tahun 2008 tentu sudah ada yang berubah kondisinya sehingga perlu diperbarui. ”Bisa saja yang tadinya miskin sudah semakin baik ekonominya atau sebaliknya yang semula tidak miskin menjadi miskin sehingga perlu Jamkesmas,” ujar Usman.

Untuk memperbarui data tersebut dalam rapat koordinasi disepakati menggunakan hasil survei BPS untuk unifikasi data pada Juli mendatang. Hasilnya akan keluar sekitar bulan November 2011.

Usman menambahkan, orang miskin yang namanya tidak tercantum dalam data BPS menjadi tanggung jawab pemerintah daerah lewat jamkesda.

Penerbitan kartu baru pada tahun 2012 akan didahului dengan pernyataan pemerintah bahwa kartu lama sudah tidak berlaku lagi. ”Kalau nanti ada pro dan kontra, itu sudah biasa. Kami menganggap BPS sudah profesional,” kata Usman.

Dengan menggunakan data BPS, Jamkesmas dinilai akan lebih tepat sasaran. ”Dulu, ada pendapat agar penentuan nama jangan melalui kepala daerah karena khawatir ada politisasi, walaupun ada juga daerah yang baik dalam menentukan kepesertaan. Kalau mencari yang netral, ya BPS,” kata dia.

Anggaran Jamkesmas Rp 6,3 triliun, termasuk jaminan persalinan tahun 2011. Jumlah itu hampir 25 persen dari anggaran Kementerian Kesehatan sekitar Rp 27 triliun. Jamkesmas digunakan sekitar 1,6 juta orang per tahun untuk rawat inap dan 97 juta orang untuk rawat jalan. Kasus terbanyak, cuci darah.

Hal lain yang dibicarakan dalam rapat koordinasi itu ialah perencanaan agar pada tahun 2014 semua rakyat Indonesia mempunyai jaminan sosial, terutama jaminan kesehatan.

”Kami sudah membuat roadmap-nya. Untuk pegawai negeri sipil dan pekerja formal tidak terlalu sulit memungut iuran. Paling sulit itu mengutip iuran dari sektor informal,” ujar Usman.(INE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau