JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pembatasan waktu operasional angkutan berat dan pengalihan rute lalu lintas di jalan tol dalam kota masih terus diperdebatkan banyak pihak. Hari ini, Selasa (24/5/2011), masyarakat yang tergabung dalam Kompak (Kelompok Masyarakat Peduli Kota) Jakarta berdemo di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Masyarakat yang terdiri dari pemuda dan remaja ini mendukung kebijakan tersebut. Mereka mendesak Kementerian Perhubungan mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
"Kebijakan Pemprov DKI dalam mengatasi kemacetan sudah tepat dan perlu didukung. Namun, Kemhub justru menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini, padahal kemacetan sudah berkurang secara signifikan," kata Humas Kompak Jakarta, Dani, di Jakarta, Selasa.
Muncul dugaan dari Kompak bahwa ada permainan antara Kemhub dengan PT Pelindo dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Meski tidak ada bukti, besar dugaan mengarah ada permainan terkait masalah ini. Menurut kelompok ini, kebijakan pembatasan ini dinilai cukup menguntungkan masyarakat.
"Kami tahu, tidak ada truk, Jakarta tetap macet. Tetapi, dengan tidak adanya truk, kemacetan berkurang signifikan. Menhub pun diminta tidak mengintervensi kebijakan Pemprov DKI Jakarta karena diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah," ujar Dani.
Berdasarkan survei Kompak terkait pembatasan waktu operasional angkutan berat dan pengalihan rute lalu lintas di jalan tol dalam kota, sebagian besar mahasiswa dan ormas setuju dengan kebijakan pemprov dalam menyikapi masalah kemacetan di Jakarta tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Organda kembali mengancam akan melakukan aksi mogok massal pada Jumat, 27 Mei 2011. Keputusan aksi mogok massal ini dilakukan karena Organda melihat tidak ada perubahan aturan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sejak Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan jalur tol dalam kota dibuka bagi angkutan berat. Rencana aksi mogok massal ini akan dilakukan hingga Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro menaati aturan Menteri Perhubungan.
Sebelumnya, Organda memang sempat mengancam akan melakukan aksi mogok beroperasi sekitar 16.000 unit armada angkutan berat pada 20 Mei 2011. Organda mengatakan, anggotanya merugi Rp 12 miliar per hari karena harus menempuh rute yang lebih jauh. Namun, aksi itu batal dilaksanakan karena Menteri Perhubungan Freddy Numberi sepakat untuk kembali membolehkan angkutan berat masuk ke dalam tol dalam kota.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menuturkan, pihaknya akan menilang angkutan berat yang sengaja menerobos jalan tol dalam kota. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang