Pembatasan truk siang hari

Kompak Desak Menhub Dukung Pemprov DKI

Kompas.com - 24/05/2011, 17:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pembatasan waktu operasional angkutan berat dan pengalihan rute lalu lintas di jalan tol dalam kota masih terus diperdebatkan banyak pihak. Hari ini, Selasa (24/5/2011), masyarakat yang tergabung dalam Kompak (Kelompok Masyarakat Peduli Kota) Jakarta berdemo di depan kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Masyarakat yang terdiri dari pemuda dan remaja ini mendukung kebijakan tersebut. Mereka mendesak Kementerian Perhubungan mendukung langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

"Kebijakan Pemprov DKI dalam mengatasi kemacetan sudah tepat dan perlu didukung. Namun, Kemhub justru menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini, padahal kemacetan sudah berkurang secara signifikan," kata Humas Kompak Jakarta, Dani, di Jakarta, Selasa.

Muncul dugaan dari Kompak bahwa ada permainan antara Kemhub dengan PT Pelindo dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). Meski tidak ada bukti, besar dugaan mengarah ada permainan terkait masalah ini. Menurut kelompok ini, kebijakan pembatasan ini dinilai cukup menguntungkan masyarakat.

"Kami tahu, tidak ada truk, Jakarta tetap macet. Tetapi, dengan tidak adanya truk, kemacetan berkurang signifikan. Menhub pun diminta tidak mengintervensi kebijakan Pemprov DKI Jakarta karena diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah," ujar Dani.

Berdasarkan survei Kompak terkait pembatasan waktu operasional angkutan berat dan pengalihan rute lalu lintas di jalan tol dalam kota, sebagian besar mahasiswa dan ormas setuju dengan kebijakan pemprov dalam menyikapi masalah kemacetan di Jakarta tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Organda kembali mengancam akan melakukan aksi mogok massal pada Jumat, 27 Mei 2011. Keputusan aksi mogok massal ini dilakukan karena Organda melihat tidak ada perubahan aturan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sejak Menteri Perhubungan Freddy Numberi menyatakan jalur tol dalam kota dibuka bagi angkutan berat. Rencana aksi mogok massal ini akan dilakukan hingga Dinas Perhubungan DKI dan Polda Metro menaati aturan Menteri Perhubungan.

Sebelumnya, Organda memang sempat mengancam akan melakukan aksi mogok beroperasi sekitar 16.000 unit armada angkutan berat pada 20 Mei 2011. Organda mengatakan, anggotanya merugi Rp 12 miliar per hari karena harus menempuh rute yang lebih jauh. Namun, aksi itu batal dilaksanakan karena Menteri Perhubungan Freddy Numberi sepakat untuk kembali membolehkan angkutan berat masuk ke dalam tol dalam kota.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar menuturkan, pihaknya akan menilang angkutan berat yang sengaja menerobos jalan tol dalam kota. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau