Suap di kemenpora

Mahfud MD Laporkan Nazaruddin ke KPK

Kompas.com - 25/05/2011, 03:48 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, Selasa (24/5), menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan pemberian uang dari Muhammad Nazaruddin, politisi Partai Demokrat.

Sementara itu, kemarin, Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, posisi Nazaruddin di DPR masih akan dibicarakan dalam rapat pimpinan DPR. Ia menyanggah dugaan adanya perpecahan dalam tubuh Partai Demokrat.

Berbeda dengan Marzuki, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan, Nazaruddin tetap duduk di DPR.

Peneliti senior Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, mengemukakan, pemberhentian Nazaruddin sebagai bendahara umum partai seperti ”perang bubat” internal Partai Demokrat.

Seusai bertemu pimpinan KPK, Mahfud dan Janedjri tidak mau mengungkapkan kepada wartawan mengenai apa isi pembicaraan dengan KPK.

Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, kedatangan kedua pejabat MK itu memang untuk melaporkan kasus pemberian uang dari Nazaruddin kepada Sekjen MK. ”Iya, membahas mengenai kasus pengembalian uang yang diterima Sekjen MK dari Nazaruddin. Mereka bercerita mengenai kronologinya. Pak Mahfud MD dengan sekjennya mengemukakan, sesaat setelah diterima, uang itu berusaha dikembalikan. Itu saja ceritanya,” ungkap Jasin.

Menurut Jasin, KPK tengah mengkaji apakah pemberian itu termasuk gratifikasi atau suap. ”Jadi, penegak hukum tidak hanya sekadar menerima informasi, tetapi akan mengkajinya terlebih dahulu,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Mahfud dan Janedjri juga menyerahkan bukti pengembalian uang, Jasin menyatakan tidak melihatnya. ”Saya tadi tidak lihat itu,” katanya.

”Tentu tim kami ditugaskan untuk mencari informasi sedalam-dalamnya terhadap pemberian itu. Artinya, pemberian dari Nazaruddin kepada sekjen apakah ada motif, kasusnya. Kalau menurut pengakuan dari Sekjen dan Pak Mahfud MD, tidak ada. Namun, kami tidak boleh hanya menerima laporan semacam itu. Tentunya kami juga akan menempatkan diri sebagai salah satu penegak hukum dan penilaian kami tentunya adalah prosedur hukum,” ungkap Jasin.

Soal rencana pemanggilan Nazaruddin, KPK menyatakan masih menunggu hasil kajian. ”Tentu akan dikaji dulu. Kalau mengenai itu merupakan kelanjutan dari hasil kerja tim seperti apa, kita tunggu aja,” ujar Jasin.

Pernyataan Marzuki Alie

Kemarin, Marzuki, yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, enggan berkomentar atas adanya dugaan keterlibatan sejumlah tokoh di Partai Demokrat dalam kasus Nazaruddin, termasuk dugaan keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng.

”Saya belum dengar (dugaan keterlibatan) itu, jadi belum bisa berkomentar,” kata Marzuki.

Marzuki menyangkal adanya perpecahan di tubuh Partai Demokrat sebagai ekses dari kasus Nazaruddin itu. Meski demikian, agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, Dewan Pembina Partai Demokrat akan membicarakan hal itu dengan DPP Partai Demokrat.

”Kalau memang ada fakta hukumnya (anggota Partai Demokrat terlibat), silakan diproses. Kami ini betul-betul ingin membersihkan partai ini dari masalah-masalah yang selama ini selalu diisukan menjalar ke kami,” katanya.

Kemarin, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa menegaskan, Nazaruddin tetap duduk di DPR, yaitu di Komisi VII. Nazaruddin bahkan tetap menjadi salah satu anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

”Perang bubat”

Menurut Burhanuddin, saat ini tampaknya Nazaruddin baru ”mengangsur” serangan balik.

”Di mana-mana demokrasi memang seperti ini. Demokrasi menyediakan ruang untuk check dan recheck. Aktor-aktor yang menyimpan ’bangkai’ akan tetap terlihat,” kata Burhanuddin.

Ia juga mengatakan, faksionalisasi adalah hal yang wajar terjadi di dalam partai politik. Namun, jika urusannya sumber finansial, dalam kepentingan politik tidak ada kawan atau lawan yang abadi.

”Itu semua bergantung kepada Nazaruddin, apakah ia punya amunisi? Kalau tidak ada bukti, ya, cuma pepesan kosong. Ia juga bisa memosisikan diri sebagai whistle blower. Kita tunggu saja Nazaruddin ’menyanyi’. Masih banyak ’Nazaruddin’ di partai-partai yang lain,” kata Burhanuddin.(ray/why/ato/nwo/lok)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau