Kasus nazaruddin

Apakah DPR Tak Merasa Tercoreng?

Kompas.com - 25/05/2011, 11:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat mencopot M Nazaruddin dari posisi bendahara umum merupakan sinyalemen bagi Badan Kehormatan DPR untuk mengusut pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota DPR Komisi VII itu. Nazaruddin telah dibebastugaskan sebagai bendahara umum partai, tetapi keputusan tersebut tidak memengaruhi posisinya sebagai anggota DPR asal Fraksi Demokrat.

"Meskipun sanksi yang diberikan Dewan Kehormatan itu kita lihat agak kurang tegas, tetapi patut diapresiasi karena mereka sudah melakukan sesuatu kepada institusi lain, yaitu Badan Kehormatan DPR, untuk juga memberikan perhatian yang serius terhadap status Nazaruddin sebagai anggota DPR," ujar Sebastian kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2011).

Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, BK DPR harus segera mengusut tuntas dugaan pelanggara yang dilakukan Nazaruddin. Ia menilai, BK DPR harus lebih berani daripada Dewan Kehormatan Demokrat dalam mengambil keputusan atas Nazaruddin.

"Dia (Nazaruddin) kan anggota Dewan terhormat. Dan kita lihat, akibat dari kasus yang sudah dialami oleh Nazaruddin sekarang sudah banyak di-blow up di media-media. Nah, apakah DPR tidak merasa kehormatannya sebagai sebuah lembaga  tercoreng?" tambah Sebastian.

Oleh karena itu, Sebastian berharap, BK tidak terus berkelit dalam mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak terkesan mandul di mata masyarakat. Ia menilai, sering kali BK tidak melakukan tindakan-tindakan konkret dalam menindaklanjuti berbagai kasus maupun pengaduan masyarakat yang terkait dengan kinerja anggota DPR.

"Jadi, kalau mereka mencari alasan mengumpulkan bukti-bukti, ya sebaiknya segera. DK Demokrat yang demikian sibuk orang-orangnya saja bisa berkumpul untuk mengusut kasus tersebut, masa BK DPR tidak bisa?" tukasnya.

Hal senada diungkapkan rekan Sebastian di Formappi, Tommi Legowo. Seusai mengikuti sebuah diskusi, Selasa kemarin, peneliti Formappi ini mengatakan, BK DPR harus bekerja keras dalam memutuskan permasalahan tersebut. Ia mengakui bahwa BK tidak sekuat partai dalam menentukan sanksi bagi Nazaruddin karena dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Nazaruddin adalah pidana, bukan pelanggaran etika.

"Apalagi jika etika yang dilanggar itu belum jelas. Jadi, Nudirman Munir (Wakil Ketua BK) harus membuktikan koar-koarnya. Jangan lagi membuat BK sebagai badan yang sifatnya politis, tetapi BK yang benar itu seharusnya bukan pada perolehan kursi, tapi harus pada karakter dan ketokohan seorang pemimpinnya," kata Tommi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Pramono Anung mempersilakan BK melakukan pemeriksaan terhadap Nazaruddin. Menurut Pramono, DPR tak mempunyai pilihan lain dan harus merespons desakan dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas dugaan-dugaan pelanggaran etika yang dikaitkan dengan Nazaruddin.

"Kita memang tidak punya pilihan lain selain mempersilakan Badan Kehormatan DPR memeriksa Nazaruddin. Persoalan dia itu telah menjadi perhatian publik saat ini dan, secara kelembagaan, DPR juga mendapat dampaknya untuk segera mengklarifikasi," ujar Pramono seusai mengikuti diskusi bertajuk "Kembalikan DPR kepada Rakyat" di Galeri Kafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Selasa (24/5/2011).

Adapun Wakil Ketua BK Nudirman Munir meminta Demokrat mau membuka alasan hukum dan moral etika yang mendasari keputusan Dewan Kehormatan memberhentikan Nazaruddin dari posisinya sebagai Bendahara Umum Demokrat.

"Kalau memang ingin bersama-sama membangun citra dan martabat anggota DPR ini, harusnya seperti itu. Tapi, kami enggak tahu apakah pemikiran seluruh teman Demokrat itu sama. Sebab, kalau BK saja yang berpikir bagaimana citra dan martabat anggota DPR ini dihargai oleh masyarakat, sedangkan yang lain tidak berpikir seperti itu, susah juga," ungkap Nudirman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/5/2011) malam.

Menurut Nudirman, BK memang tengah memulai penyelidikan terhadap Nazaruddin terkait kasus-kasus yang diduga melibatkan dirinya. Nama Nazaruddin, misalnya, diduga terkait dalam perkara dugaan suap terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Selain itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD juga mengungkap soal pemberian uang sebesar 120.000 dollar Singapura dari Nazaruddin kepada Sekretaris Jenderal MK Djanedjri Gaffar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau