Dugaan suap wisma atlet

Tak Ada Alasan KPK Tak Usut Nazaruddin

Kompas.com - 25/05/2011, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Forum Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang mengatakan, saat ini tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menelusuri lebih jauh dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Menurut Sebastian, dibebastugaskannya Nazaruddin dari jabatan struktural partai menjadi sinyal bagi KPK untuk mengusut kasus tersebut.

"Jadi, jangan sampai kita puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Demokrat itu. Jika dugaan korupsi yang melibatkan Nazaruddin itu terbongkar, pasti siapa orang di ujung dan di balik kasus tersebut akan terkuak," ujar Sebastian kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2011).

Sebastian menambahkan, di periode pimpinan KPK yang akan berakhir pada Desember tahun ini, hal tersebut seharusnya dijadikan pembuktian bagi kinerja KPK. Menurut dia, pergantian pimpinan lembaga hukum sering kali membuat kasus mengendap tanpa penyelesaian tuntas.

"Kita sangat menaruh harapan besar kepada KPK untuk mengusut kasus itu. Jangan sampai mafia-mafia korupsi yang sudah merebak ini dibiarkan begitu saja. Kalau tidak terbongkar, segala upaya dari masyarakat maupun media saat ini tidak akan mempunyai arti apa-apa," pungkas Sebastian.

Selain diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet, Nazaruddin juga disebut pernah memberikan uang 120.000 dollar Singapura kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Djanedjri M Gaffar pada September 2010. Namun, uang tersebut dikembalikan MK sehari setelah diterima. Hal ini juga telah dilaporkan Ketua MK Mahfud MD kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Selasa kemarin, Mahfud dan Djanedjri mendatangi KPK untuk melaporkan pemberian uang tersebut. Akan tetapi, apa isi pertemuan Mahfud dengan pimpinan KPK, ia enggan menyampaikannya. Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, kedatangan kedua pejabat MK itu memang untuk melaporkan kasus pemberian uang dari Nazaruddin kepada Sekjen MK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau