Mendiknas: Universitas Al Zaytun Ilegal

Kompas.com - 25/05/2011, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh memastikan bahwa Universitas Al Zaytun tidak memiliki izin alias ilegal. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Kemdiknas, sejak berdiri pada tahun 2004 proses perizinan Universitas Al Zaytun belum lengkap sehingga belum dikeluarkan izinnya.

Ia mengatakan, Universitas Al Zaytun yang berada di bawah Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pernah mengajukan permohonan izin operasional. "Namun demikian, mengingat persyaratannya belum dipenuhi maka Kemdiknas belum menerbitkan izin yang dimaksud," kata Nuh saat rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu (25/5/2011) sore di Jakarta.

Pada tahun 2009-2011 Kemdiknas telah melakukan evaluasi terhadap usulan pendirian Universitas Al Zaytun. Alhasil, Kemdiknas meminta akta pendirian YPI disesuaikan dengan ketentuan UU 28/2004 tentang Yayasan (Perubahan UU No 16/2001). Selain itu, YPI harus melengkapi berkas usulan pendirian Universitas Al Zaytun sesuai ketentuan.

"Yayasan Pesantren Indonesia telah meminta maaf atas kesalahannya menerima mahasiswa dan melakukan proses pembelajaran tanpa izin," ujar Nuh.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau