Pembatasan truk

Organda Tetap Mogok Massal 27 Mei

Kompas.com - 25/05/2011, 21:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Organda DKI Jakarta Soedirman memastikan tetap akan melakukan aksi mogok massal pada Jumat (27/5/2011) untuk menuntut pencabutan kebijakan pembatasan angkutan berat di JTDK.

Dia mengklaim, aksi mogok operasi akan dilakukan oleh 32.000 awak dan 16.000 kendaraan berat dan pelaksanaannya akan diserahkan kepada awak angkutan berat di pool masing-masing. 

Dia menegaskan, pihaknya serius melakukan aksi mogok operasi meski bakal merugi Rp 12 miliar per hari. "Aksi ini tidak main-main, akan kami buktikan nanti mogok massal," tambahnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Freddy Numberi menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah salah memahami aturan. Karena itu, Menhub mendesak Gubernur DKI Jakarta mencabut aturan pembatasan truk masuk jalan tol dalam kota.

"Coba Pemprov DKI Jakarta kembali ke kesepakatan awal sebelum KTT ASEAN. DKI tidak bisa semena-mena memperpanjang aturan pembatasan truk masuk tol dalam kota itu tanpa melakukan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait," kata Freddy Numberi kepada Kompas.com di ruang kerjanya, Rabu (25/5/2011) siang.

Menurut Menhub, Gubernur DKI salah memahami aturan. "Jalan tol adalah jalan nasional karena menghubungkan antarprovinsi. Karena itu, Pemprov DKI tidak bisa seenaknya sendiri membuat kebijakan," tegasnya.

Menhub sudah menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Suroyo Alimuso untuk menggelar rapat koordinasi dengan Gubernur DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya guna mengevaluasi kebijakan pembatasan truk masuk tol dalam kota.

"Perlu ada evaluasi terhadap kebijakan DKI ini. Masalah kemacetan masalah bersama. Saya tidak berpihak kepada kelompok masyarakat mana pun, tetapi mari kita bahas dan pecahkan bersama. Tidak bisa sendiri-sendiri," kata Freddy.

"Aturan pembatasan truk itu hanya dilakukan selama KTT ASEAN. Nah, KTT ASEAN sudah selesai, ya kembalikan kepada keadaan semula dong. Kalau mau memperpanjang aturan itu, ya harus dirapatkan bersama. Apakah aturan itu merugikan orang lain atau tidak? Tidak bisa Pemprov DKI seenaknya sendiri," tegas Freddy Numberi.

Menurut Freddy, ketika KTT ASEAN berlangsung, pengaturan terhadap angkutan barang hanya di tol dalam kota antara Cawang dan Tomang. "Setelah KTT ASEAN, DKI ingin mengembangkan ke beberapa titik. Ternyata aturan DKI itu menimbulkan kemacetan di beberapa tempat, yaitu di Tanjung Priok, jalan ke arah Bandara Soekarno-Hatta, dan jalan di Serpong, Tangerang Selatan. Ini tidak membuat happy masyarakat di tiga lokasi ini. Mari kita evaluasi kembali," papar Freddy. (ANT/KSP)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau