Kasus cek perjalanan

Paspor Nunun Nurbaeti Resmi Dicabut

Kompas.com - 26/05/2011, 17:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM secara resmi mencabut paspor tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti, mulai Kamis (26/5/2011) ini. Kemenhuk dan HAM telah menerima surat permohonan pencabutan paspor Nunun yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas.

"Hari ini langsung kita laksanakan. Terkait pencabutan, tidak ada masalah," kata Patrialis kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta.

Patrialis mengatakan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenhuk dan HAM juga melakukan komunikasi dengan perwakilan Indonesia yang diyakini pernah dikunjungi oleh istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menegaskan, ketika paspor yang bersangkutan dicabut, Nunun tak lagi memiliki izin tinggal di negara-negara yang memiliki kerja sama ekstradisi dengan Indonesia. Saat ini, Nunun diduga berada di Singapura. Kendati tak memiliki kerja sama ekstradisi, Patrialis mengaku yakin Nunun pada akhirnya dapat dipulangkan ke Tanah Air. Hal ini akan diupayakan melalui jalur diplomasi.

Secara terpisah, siang tadi, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya mengetahui Nunun Nurbaeti saat ini berada di Singapura. KPK akan menempuh pendekatan diplomasi dengan otoritas Singapura dalam memulangkan Nunun ke Tanah Air.

"Soal kemudian (Nunun) ke tempat lain, kita belum tahu," katanya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan Nunun berada di negara lain, seperti Thailand, menurut Busyro, pihaknya juga telah bekerja sama dengan otoritas Thailand.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, pihaknya melakukan berbagai upaya untuk menemukan Nunun. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan pendekatan dengan pihak keluarga. Jika upaya pemanggilan Nunun melalui keluarga tidak berhasil, KPK akan berkoordinasi dengan Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura untuk bertukar informasi terkait keberadaan Nunun.

"Saling memberikan informasi. Tetapi, kalau sampai misalnya membawa (Nunun), itu enggak sampai ke sana," kata Johan.

Jika upaya tersebut tidak juga berhasil, KPK akan menerbitkan red notice melalui kerja sama dengan polisi internasional atau interpol. "Kami punya jaringan interpol atau pihak-pihak lain untuk bisa membantu menghadirkan yang bersangkutan," ujarnya.

Red notice merupakan upaya terakhir yang akan ditempuh KPK.

Hanya diketahui keluarga

Keberadaan Nunun sendiri, menurut pengacara Nunun, Ina Rahman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin lalu, hanya diketahui oleh pihak keluarga. Ina mengatakan, kuasa hukum hanya mengetahui perkembangan kesehatan Nunun.

"Pihak keluarga yang tahu, tim kuasa hukum tidak diberi tahu dan tidak ingin tahu. Kami hanya ingin tahu kondisi Ibu (Nunun) bagaimana," kata Ina.

Menurut informasi yang diterimanya dari pihak keluarga, kondisi Nunun masih dalam keadaan sakit. "Saya pasrahkan ke keluarga mengingat kondisi Ibu, apakah logis atau enggak bicara ke Ibu. Informasi terakhir, masih sakit. Kalau gejala alzheimer, kan tidak bisa seketika sembuh," ujarnya.

Sementara itu, suami Nunun, mantan Wakapolri yang kini duduk di Komisi III DPR, Adang Daradjatun, enggan mengungkapkan di mana istrinya berada. 

"Ada di hati saya. Saya sayang sama Ibu," ungkapnya sambil tersenyum di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/5/2011).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau