Pancasila Perlu Diaktualisasikan Kembali

Kompas.com - 26/05/2011, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perlukah konsensus nasional lagi untuk Pancasila? Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (25/5/2011), hal itu perlu. Sebab, perlu diaktualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan cara pandang serta berperilaku bangsa Indonesia. Diharapkan semua perwakilan elemen bangsa ikut dalam musyawarah nasional.

Dari musyawarah nasional itu diharapkan melahirkan konsensus nasional baru untuk melaksanakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diharapkan bisa menjadi inisiator yang melibatkan semua pemangku kepentingan bangsa dalam pertemuan tersebut.

"Kalau dulu, sebelum Orde Baru memimpin, ada seminar TNI AD tahun 1966 di Bandung yang melahirkan konsensus nasional. Maka, saat reformasi dimulai tahun 1998, tidak ada musyawarah apa pun yang melahirkan konsensus bersama untuk menjalankan reformasi. Akibatnya, ya, sekarang ini terhadap nilai-nilai Pancasila," ujar Gamawan kepada Kompas, Selasa (24/5/2011) di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Dulu seminar TNI AD

Menurut Gamawan, sebelum Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia melalui para pendiri bangsa ini juga sebenarnya sudah duduk bersama untuk melahirkan konsensus nasional melalui rangkaian sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengenai Pancasila dan UUD 1945.

Oleh sebab itu, tambah Gamawan, tidak ada salahnya jika musyawarah untuk melahirkan konsensus nasional pascareformasi diadakan kembali.

"Musyawarah harus dipelopori oleh MPR dengan melibatkan seluruh stakeholder di Indonesia agar Pancasila dan UUD 1945 benar-benar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai sumber hukum kita," lanjut Gamawan.

Gamawan menambahkan, musyawarah yang melibatkan banyak elemen bangsa harus benar-benar efektif dijalankan agar bisa memberikan konsensus nasional yang bermanfaat dan dapat dijalankan oleh semua komponen bangsa.

"Ada pepatah Minangkabau yang menyebutkan, jika kita sesat di ujung jalan, kita harus kembali ke pangkal jalan. Artinya, jika kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat kita mengalami persoalan, maka kita harus kembali ke cita-cita awal, yaitu Pancasila dan UUD 1945," demikian Gamawan.

Secara terpisah, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Saldi Isra mengatakan, para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) dapat menjadi pengawal yang memperkuat proses legislasi melalui pengujian secara konstitusionalitas.

"Mereka secara kolektif akan menguji konstitusionalitas setiap UU dan ketentuan lainnya dengan rujukan Pancasila dan UUD 1945," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau